Siti Aisyah Dibebaskan Bersyarat, Dakwaan Doan Thi Huong di Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Dilanjutkan

Epochtimes.id- Jaksa Agung Malaysia memerintahkan kasus pembunuhan dengan terdakwa asal Vietnam Doan Thi Huong diproses lebih lanjut.

Hal demikian disampaikan oleh jaksa penuntut di Pengadilan Tinggi di Shah Alam, dekat Kuala Lumpur, Kamis (14/3/2019) dilansir dari Associated Press

Jaksa Iskandar Ahmad tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas penolakan membatalkan dakwaan kasus pembunuhan terhadap Doan Thi Huong.

Kini Doan adalah satu-satunya tersangka yang ditahan setelah Jaksa mencabut dakwaan atas kasus Siti Aisyah.

Sebelumnya, pengacara Doan dan Duta Besar Vietnam berharap Doan akan diberikan keringanan hukuman yang sama seperti dialami oleh Siti Aisyah.

Duta Besar Vietnam untuk Malaysia Le Quy Quynh mengatakan dia “sangat kecewa” dengan keputusan Jaksa Malaysia.

Dubes Vietnam mengatakan Menteri Kehakiman Vietnam telah menulis surat kepada Jaksa Agung Malaysia untuk meminta pembebasan Huong . Dia menyampaikan Vietnam akan terus melobi Malaysia untuk membebaskan Doan.

“Kami akan meminta Malaysia untuk memiliki penilaian yang adil dan membebaskannya sesegera mungkin,” katanya.

Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan kepada pengadilan bahwa keputusan itu “sesat.” Ia mengatakan jaksa tidak adil terhadap Huong karena kasusnya sama dengan Aisyah.

“Sangat jelas, ada diskriminasi. Jaksa Agung lebih menyukai satu pihak dari yang lain,” kata Teh.

Huong dan Aisyah dituduh mengolesi agen saraf VX beracun di wajah Kim Jong Nam di terminal bandara di Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Mereka menyatakan hanya menjadi bagian dari aksi reality show tidak berbahaya untuk sebuah acara TV.

Mereka adalah satu-satunya orang yang ditahan setelah empat tersangka dari Korea Utara lainnya meninggalkan negara itu pada pagi yang sama ketika Kim terbunuh.

Kedua wanita itu didakwa secara terpisah tetapi tuduhan terhadap mereka adalah sama. Mereka dituduh berkomplot dengan empat tersangka Korea Utara untuk membunuh Kim.

Pengacara kedua wanita tersebut mengatakan klien mereka digadaikan dalam kasus pembunuhan politik yang berhubungan dengan Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur.

Pengacara kedua wanita ini menilai penuntutan gagal menunjukkan bahwa klien mereka memiliki niat untuk membunuh. Niat untuk membunuh sangat penting untuk tuduhan pembunuhan berdasarkan hukum Malaysia.

Pengacara Huong meminta penundaan persidangan pada Kamis (14/3/2019) dengan mengatakan kliennya tidak sehat dan membutuhkan perawatan medis.

Dia mengatakan Huong hanya tidur satu jam, sejak pembebasan Aisyah dan tidak dalam posisi untuk bersaksi.

Ketika ditanya oleh hakim apakah dia tidak sehat, Huong berdiri dan mengatakan dia tegang dan stres. “Saya tidak tahu apa yang sedang terjadi,” Huong tampaknya lelah dan pucat.

Hakim setuju untuk menunda persidangan sampai 1 April tetapi memperingatkan tidak boleh ada lagi penundaan.

Huong menangis terisak-isak ketika dia berbicara dengan sejumlah pejabat Kedutaan Besar Vietnam setelah sidang berakhir.

Keluraga Huong di Vietnam, mengatakan pihak keluarganya mengungkapkan kekecewaan. “Saya berharap akan mendapat kabar baik hari ini, tetapi sayangnya tidak ada. Saya sangat sedih dan kecewa. Saya berharap anak saya akan dibebaskan seperti wanita Indonesia,” kata ayahnya, Doan Van Thanh (66).

Dia percaya putrinya tidak bersalah dan menyuruhnya untuk “tetap tenang dan berharap untuk hasil terbaik.”

Ibu tiri Huong, Nguyen Thi Vy, menangis saat dia mengetahui keputusan pengadilan. “Itu sangat tidak adil. Mereka bersama, melakukan hal yang sama,” katanya. (asr)

Video Rekomendasi : 

https://www.youtube.com/watch?v=nNlAhzAkn38