Najib Razak Didakwa Melakukan 42 Kejahatan

oleh Bi Xinci dan Zhang Qi

Epochtimes.id- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak muncul di pengadilan pada Rabu (3/4/2019) atas tuduhan kasus korupsi ‘1 Malaysia Development Berhad’ (1MDB).

Pengadilan mendakwa Najib dengan 42 kejahatan, tetapi hanya 7 dakwaan yang diajukan hakim pada sidang hari itu.

Hari itu, pengadilan Malaysia melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan pengalihan ilegal dana sebesar USD. 10 juta dari rekening SRC International yang merupakan anak perusahaan 1MDB ke rekening pribadi, serta tujuh tuduhan menyangkut korupsi dan pencucian uang.  Najib terus membantah dakwaan yang diajukan.

Pengacara Najib Shafee Abdullah mengatakan bahwa ada banyak hal yang akan disampaikan oleh Najib.

Shafee Abdullah mengatakan : “Jika membiarkan Najib menceritakan kisahnya, bukan hanya Anda tetapi saya pun ingin mendengarkan karena ia memiliki banyak hal yang akan disampaikan.”

Pihak berwenang Malaysia juga menjual kapal pesiar mewah ‘Calm’ yang terlibat dalam kasus korupsi, kepada operator kasino Malaysia Genting Group seharga USD. 126 juta.

Kapal pesiar mewah tersebut memiliki helipad dan kolam renang tersebut bernilai USD. 250 juta.

Pengadilan menuduh pemodal Malaysia Liu Tezuo yang kini masih buron membelinya dengan dana dari 1MD.

Najib Razak adalah perdana menteri keenam Malaysia dan mendirikan perusahaan 1MDB selama masa jabatannya. Pada 2015, Najib dituduh mentransfer dana 1MDB ke rekening pribadi.

Pada 2018, Najib dikalahkan dalam pemilihan umum, dan pemerintah baru menyelidiki kembali skandal korupsi 1MDB. Pada September 2018, Najib berhasil ditangkap dan menghadapi 42 dakwaan termasuk korupsi, ketidakjujuran, dan pencucian uang

Saat ini, setidaknya 6 negara termasuk Amerika Serikat, Malaysia dan Swiss sedang menyelidiki kasus pencurian dana perusahaan 1MDB. (Sin/asr)

Video Rekomendasi :