Gempar Disertasi Seks di Luar Nikah, MUI : Pemikiran Menyimpang, Harus Ditolak karena Menimbulkan Kerusakan Moral Akhlak Umat dan Bangsa

Erabaru.net. Masyarakat Indonesia menjadi heboh setelah viralnya sebuah disertai yang berjudul  “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital.” Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (3/9/2019) menyatakan  pemikiran seperti itu menyimpang. Oleh karena itu, MUI menyatakan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan moral akhlak umat dan bangsa.

Melansir dari berbagai sumber, penulis disertasi itu bernama Drs Abdul Aziz MAg (51). Ia adalah kandidat doktor ilmu hukum di Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Ia adalah dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Atas polemik yang terjadi, si penulis Abdul Aziz menyatakan mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang dtulisnya, maka ia menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka, termasuk mengubah judul menjadi “Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrour” dan menghilangkan beberapa bagian kontroversial dalam disertasi.

BACA JUGA :  Bagaimana Roh Jahat Komunisme Sedang Menguasai Dunia Kita : Bab VII – Penghancuran Keluarga (Bagian I)

“Saya juga mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini. Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respon, dan kritik terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,”kata Abdul Aziz dalam jumpa pers (30/8/2019) seperti dikutip dari situs UIN Yogyakarta.

Promotor Disertasi itu, Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A. mengatakan, akan mengawal perbaikan disertasi Abdul Aziz sesuai dengan kritik dan keberatan dari promotor dan para penguji pada ujian terbuka. Promovendus Abdul Aziz juga sudah menyatakan akan memasukkan kritik dan keberatan itu dalam revisi disertasinya.

BACA JUGA : Bagaimana Roh Jahat Komunisme Sedang Menguasai Dunia Kita : Bab VII – Penghancuran Keluarga (Bagian II)

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Prof. Noorhaidi, S.Ag, MA, M.Phil., Ph.D menjelaskan bahwa ijazah yang akan dikeluarkan oleh Pascasarjana belum ditandatangani oleh Direktur Pascasarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga. “Ijazah akan keluar jika revisi sudah dinyatakan selesai,” kata Noorhaidi.

Berikut selengkapnya pernyataan MUI :

PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA

Berkaitan dengan disertasi ‘konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital’ yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.

2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.


Jakarta, 3 Muharram 1441 H
3 September 2019 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Wakil Ketua Umum,
Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA

Sekretaris Jenderal,
Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag

(asr)