Bentuk Pengamanan Perdagangan, KPPI Selidiki Membanjirnya Impor Sirop dari Tiongkok dan Filipina

ETIndonesia – Komite  Pengamanan  Perdagangan  Indonesia  (KPPI)  menetapkan  dimulainya penyelidikan  tindakan  pengamanan  perdagangan  (safeguards)  atas  lonjakan  volume  impor  produk  sirop fruktosa  dengan  nomor  Harmonized  System  (HS)  yaitu,  1702.60.20  pada  13  November  2019. 

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan PT Associated British Budi (PT ABB) penghasil produk sirop fruktosa pada 28 Oktober 2019 lalu.

“Berdasarkan  bukti  awal  pemohon,  KPPI  menemukan  adanya  lonjakan  volume  impor  produk  sirop  fruktosa. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri,” ujar Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Kemendag RI, Rabu (13/11/2019).

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri tahun  2015─2018. 

Indikator  tersebut  antara  lain  kerugian  finansial  akibat  menurunnya  volume  produksi, penjualan  domestik,  produktivitas  dan  kapasitas  terpakai,  jumlah  tenaga  kerja,  serta  pangsa  pasar  industri dalam negeri di pasar domestik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam empat tahun terakhir (2015─2018), volume impor produk sirop fruktosa  yang  dimintakan  perlindungan  terus  mengalami  peningkatan  dengan  tren  sebesar  18,99  persen. Volume impor selama empat tahun terakhir masing-masing sebesar 67.244 ton, 106.566 ton, 138.997 ton, dan 109.884 ton.

Negara  asal  impor  produk  sirop  fruktosa  diantaranya  Tiongkok,  Filipina,  dan  negara  lainnya.  Impor  produk sirop  fruktosa  terbesar  berasal  dari  Tiongkok,  dengan  pangsa  impor  pada  2018  sebesar  94,01  persen, kemudian  tahun  2017  sebesar  98,06  persen,  dan  tahun  2016  sebesar  91,69  persen  dari  total  impor  produk sirop fruktosa.

KPPI  mengundang  pihak  yang  berkepentingan  untuk  memberikan  tanggapan  paling  lambat  lima  belas  hari sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan.

Untuk permintaan informasi terkait penyelidikan, dapat disampaikan secara tertulis ke alamat sebagai berikut: Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110 Telp/Fax: (021) 3857758 E-mail: kppi@kemendag.go.id Email: pusathumas@kemendag.go.id

(asr)