Trump Tandatangani Undang-Undang HAM dan Demokrasi Hong Kong

The Epochtimes

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani dua undang-undang hak asasi manusia untuk mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong, pada Rabu 27 November waktu setempat. Kepastian itu dirilis oleh Gedung Putih dalam pernyataan resminya. 

Pekan lalu, baik Senat dan DPR AS mengesahkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong. 

Jika diberlakukan, Undang-Undang tersebut mengharuskan Amerika Serikat untuk meninjau setiap tahun hubungan perdagangan khusus Hong Kong. 

Undang-Undang tersebut membuka jalan sanksi terhadap pejabat Komunis Tiongkok dan Hong Kong yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. 

Kongres AS juga mengesahkan undang-undang yang akan melarang ekspor peralatan pengendalian massa ke polisi Hong Kong. Dikarenakan telah dituduh menggunakan kekerasan dan taktik berat untuk memadamkan aksi demonstrasi.

“Saya menandatangani Undang-Undang ini untuk menghormati Presiden Xi, Tiongkok, dan rakyat Hong Kong,” demikian pernyataan Trump dalam sebuah pernyataan. 

Pernyataan tersebut berharap para Pemimpin dan Perwakilan Tiongkok dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua.

Di bawah Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, Menlu AS diwajibkan untuk menyatakan setiap tahun apakah Hong Kong “cukup otonom.” Peninjauan tersebut untuk membenarkan status ekonomi khusus yang telah diberikan berdasarkan Undang-Undang Kebijakan Amerika Serikat-Hong Kong tahun 1992.

Undang-Undang Kebijakan telah memungkinkan Amerika Serikat untuk berurusan dengan Hong Kong secara terpisah dari daratan Tiongkok dalam hal perdagangan, investasi, dan imigrasi sejak kota itu kembali ke pemerintahan Tiongkok pada tahun 1997. 

Misalnya, kota ini tidak dikenakan tarif AS saat ini pada impor terkait perang dagang dengan Tiongkok. 

“Undang-undang itu menegaskan kembali dan mengubah Undang-Undang Kebijakan Amerika Serikat-Hong Kong tahun 1992, menetapkan kebijakan Amerika Serikat terhadap Hong Kong, dan penilaian langsung terhadap perkembangan politik di Hong Kong,” demikian pernyataan Trump pada kesempatan lainnya. .

Trump mengatakan bahwa “ketentuan tertentu dari Undang-Undang tersebut akan mengganggu pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden untuk menyatakan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.” Selain itu, pemerintah AS akan “memperlakukan setiap ketentuan Undang-Undang secara konsisten dengan otoritas konstitusional Presiden sehubungan dengan hubungan luar negeri.”

Sedangkan pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan, “Pemerintah AS berulang kali kepada Partai Komunis Tiongkok harus menghormati janji kepada rakyat Hong Kong yang menginginkan kebebasan yang dijanjikan dalam Deklarasi Bersama Inggris-Tiongkok.” 

Hong Kong telah menyaksikan babak setelah hari yang damai pada 24 November, ketika kubu pro-demokrasi mencetak kemenangan telak yang menyingkirkan kubu pro-Komunis Tiongkok dalam pemilihan lokal. (asr)