Pengacara Nigeria Tuntut Rezim Tiongkok Bayar Kompensasi USD 200 Miliar Atas Penyebaran Virus Komunis Tiongkok

Theepochtimes.com- Sekelompok pengacara Nigeria telah mengajukan gugatan class action terhadap Beijing atas penyebaran virus Komunis Tiongkok.

Pengacara menuntut 200 miliar dolar AS sebagai kompensasi atas “hilangnya nyawa, tekanan ekonomi, trauma, kesulitan, disorientasi sosial, penyiksaan mental dan gangguan keberadaan sehari-hari orang secara normal di Nigeria,” menurut pernyataan Profesor Epiphany Azinge, seperti dilaporkan beberapa media Nigeria pada 26 April 2020 seperti the national dan dailypost. 

Epiphany Azinge, anggota Pengadilan Arbitrase Sekretariat Persemakmuran yang berbasis di London dan mantan direktur jenderal Nigerian Institute of Advanced Legal Studies, memperjuangkan gugatan melalui firma hukumnya Azinge dan Azinge.

Nigeria, bekas koloni Inggris, adalah bagian Persemakmuran. Virus Komunis Tiongkok, umumnya dikenal sebagai jenis Coronavirus baru, berasal dari kota Wuhan di bagian tengah Tiongkok. Virus ini menyebar ke lebih dari 200 negara dan wilayah, menyebabkan lebih dari 61.000 kasus kematian di Amerika Serikat dengan 1 juta lebih orang terinfeksi per 30 April 2020. 

Nigeria

Hingga saat ini, setidaknya ada 1.273 kasus infeksi virus yang dipastikan di Nigeria dan ada 40 kasus kematian sehubungan dengan COVID-19, penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut, menurut data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins.

Pengacara menyimpulkan prosedur hukum untuk class action melawan Beijing, menurut Daily Post.

“Tim ahli hukum merencanakan garis aksi dua fase: pertama dengan pengadilan tinggi federal Nigeria dan kedua untuk membujuk pemerintah Republik Federal Nigeria untuk melembagakan state action terhadap Rakyat Republik Tiongkok di Pengadilan Internasional di Den Haag,”kata pernyataan itu.

Nigeria, anggota dari Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak(OPEC), adalah salah satu pengekspor minyak terbesar di dunia. Jatuhnya harga minyak baru-baru ini di tengah pandemi global telah merugikan ekonominya.

“Ekonomi Nigeria sedang terancam oleh guncangan ganda akibat pandemi COVID-19 dan penurunan tajam terkait harga minyak internasional,” kata Kristalina Georgieva, direktur pelaksana Dana Moneter Internasional, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada tanggal 7 April. 

Dana Moneter Internasional memproyeksikan bahwa Produk Domestik Bruto Nigeria tahun ini akan menyusut 3,4 persen.

Virus Komunis Tiongkok juga telah menghancurkan industri penerbangan Nigeria. Menurut siaran pers tanggal 2 April oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), ada 3,5 juta lebih sedikit penumpang di maskapai penerbangan Nigeria dibandingkan dengan tahun lalu, mengakibatkan hilangnya pendapatan sebesar 760 juta dolar AS, mempertaruhkan risiko 91.380 pekerjaan dan 650 juta dolar AS dalam kontribusi untuk ekonomi setempat.

Pasca pandemi, Nigeria mengajukan lebih dari 7 miliar dolar AS untuk dana darurat dari pemberi pinjaman internasional, termasuk IMF, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Afrika.

Pada tanggal 30 Maret, Presiden Nigeria Muhammadu Buhari menempatkan tiga negara bagian, Lagos, Ogun, dan Wilayah Ibukota Federal, dikarantina untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Sejak itu, media setempat melaporkan orang-orang menangisi kelaparan karena tidak punya cukup pendapatan.

Tuntutan Hukum Lainnya

Di Amerika Serikat, para jaksa agung di Missouri dan Mississippi mengajukan tuntutan hukum terhadap rezim Tiongkok atas kerahasiaan rezim Tiongkok terhadap virus itu, sementara firma hukum Amerika Serikat memulai beberapa gugatan class action.

Rezim Komunis Tiongkok awalnya merahasiakan wabah virus, termasuk membungkam delapan dokter yang melalui media sosial Tiongkok untuk memperingatkan orang-orang adanya bentuk baru pneumonia pada akhir bulan Desember.

Banyak anggota parlemen Amerika Serikat mengkritik Tiongkok karena kurangnya transparansi wabah virus, dengan beberapa undang-undang yang mengusulkan untuk meminta Beijing bertanggung jawab atas penyebaran virus itu, termasuk penghapusan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Kekebalan Kedaulatan Asing yang melindungi negara-negara agar tidak digugat di Amerika Serikat.

Di Italia, ONEurope Onlus, organisasi nirlaba setempat yang membantu mengintegrasikan orang asing dan imigran ke negara baru, berada di belakang gugatan class-action di Italia yang berupaya membawa Beijing ke pengadilan Italia dan internasional, mencari kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh virus tersebut.

Italia adalah salah satu negara yang paling terpukul oleh virus itu, di mana hampir 27.000 kasus kematian dan lebih dari 200.000 kasus infeksi terjadi di Italia.

Juga di Italia, Codacons, asosiasi konsumen setempat saat ini sedang bekerja dengan firma hukum Amerika Serikat Kenneth B. Moll untuk mengevaluasi kemungkinan class action terhadap Tiongkok, menurut pernyataan tanggal 23 April.

Hotel de la Poste, hotel resor ski di pegunungan Dolomites di timur laut Italia, baru-baru ini mengajukan pengaduan hukum ke pengadilan setempat, mencari kompensasi dari Kementerian Kesehatan Tiongkok atas kerugian bisnisnya, menurut surat kabar setempat Il Sole 24 Ore.

Pada awal bulan April, Arab News melaporkan bahwa pengacara Mesir Mohamed Talaat mengajukan gugatan terhadap Kedutaan Besar Tiongkok di Kairo, menuntut 10 triliun dolar AS atas kerusakan yang disebabkan oleh virus itu di Mesir.

Keterangan Gambar: Orang-orang menunggu ketika petugas kesehatan bersiap untuk mengambil sampel selama kampanye pengujian virus PKC di Abuja, Nigeria, pada 15 April 2020. (Kola Sulaimon / AFP melalui Getty Images)

(Vivi/asr)

Video Rekomendasi