UU AS untuk Menekan Komunis Tiongkok Mengakhiri Penindasan Hak Uighur Menanti Keputusan Trump

Dewan Perwakilan Amerika Serikat k menyetujui undang-undang pada 27 Mei 2020 yang menyerukan sanksi pada pejabat Tiongkok untuk bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur. Lalu mengirim rencana undang-undang tersebut ke Gedung Putih agar Presiden Donald Trump memveto atau menandatangani rencana undang-undang tersebut menjadi undang-undang

oleh Reuters

Dewan Perwakilan Amerika Serikat menyetujui undang-undang yang menyerukan sanksi pada pejabat Tiongkok untuk bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uyghur.

Perhitungan suara adalah 413-1. Dukungan hampir bulat di Kongres, memberi tekanan pada Donald Trump untuk memaksakan sanksi hak asasi manusia di Tiongkok. Senat mengesahkan rencana undang-undang – RUU tersebut dengan persetujuan bulat.

Meskipun sesama anggota Partai Republik Donald Trump di Kongres mengatakan mereka mengharapkan Donald Trump menandatangani rencana undang-undang tersebut, Gedung Putih belum mengindikasikan apakah Donald Trump akan menandatanganinya. Para ajudan  tidak menanggapi permintaan komentar.

Rencana undang-undang itu menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan Uyghur dan kelompok Muslim lainnya di wilayah Xinjiang Tiongkok. Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan lebih dari satu juta Muslim ditahan di kamp-kamp di Xinjiang.

Rencana undang-undang tersebut memilih Sekretaris Partai Komunis Tiongkok di wilayah Xinjiang, Chen Quanguo, anggota Politbiro Tiongkok yang kuat, yang bertanggung jawab atas “banyak pelanggaran hak asasi manusia” terhadap minoritas.

“Kongres mengirim pesan yang jelas bahwa pemerintah Tiongkok tidak dapat bertindak bebas hukum,” kata Senator Marco Rubio (R-Fla.), yang memimpin dorongan untuk  undang-undang tersebut.

Hubungan antara Donald Trump dengan rezim Komunis Tiongkok semakin tegang dalam beberapa minggu terakhir karena Donald Trump menyalahkan Beijing karena memperburuk pandemi virus Komunis Tiongkok.

Rencana undang-undang tersebut juga meminta perusahaan atau individu Amerika Serikat yang beroperasi di Xinjiang untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan produknya  tidak termasuk bagian yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

“Saat ini, dengan undang-undang yang sangat bipartisan itu, Kongres Amerika Serikat mengambil langkah tegas untuk melawan pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan terhadap Uyghur oleh Beijing,” kata Ketua DPR Nancy Pelosi dalam suatu pernyataan.

Pemungutan suara pada beberapa hari lalu  adalah bersejarah, penggunaan pertama pemilihan proksi karena pandemi.

vivi/rp

https://www.youtube.com/watch?v=RU9hJg8XLcs