PSBB Transisi Bulan Juni DKI Jakarta : Dimulai Pembukaan Tempat Ibadah dengan Pembatasan, 8 Juni Perkantoran dan Mall 15 Juni Dibuka

ETIndonesia. Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menerapkan masa PSBB transisi yang bertujuan untuk menuju kondisi DKI Jakarta aman, sehat dan produktif. Pemberlakuan itu dilakukan bulan Juni dengan sejumlah tahapan. Pada pekan pertama,  pembukaan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan. Perkantoran dan kegiatan usaha buka mulai 8 Juni dengan pembatasan orang 50 persen dan mall-mall dibuka mulai 15 Juni juga dengan pembatasan.

“Jadi kalau kita lihat kinerja orang Jakarta berhasil mengubah tempat yang dulunya kuning jadi hijau, kita lihat hasil kerja orang jutaan di Jakarta, maka kami di gugus tugas percepatan penanganan covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperjanjang dan menetapkan di bulan Juni ini sebagai masa transisi,” ujar Anies dalam konfrensi pers  disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Mantan Mendikbud itu mengatakan secara umum ada wilayah hijau-kuning dan merah. Dikarenakan masih berstatus PSBB, tapi di sisi lain  sudah melakukan transisi dari PSBB secara massif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.  Artinya kondisi tersebut menuju kota yang aman dan sehat serta masyrakatnya bisa berkegiatan sosial ekonomi.

“Masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, ada Batasan yang harus ditaati, periode ini menjadi transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat sosial bagi masyarakat skala luas,” tambahnya.

Menurut Anies, periode kali ini adalah pembatasan pola hidup sehat, aman dan produktif sesuai protokol Kesehatan. Adapun fase pertama dimulai melakukan  dengan perlonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan  resiko yang terkendali.

Oleh karena itu, Anies berharap bisa tuntas di akhir Juni 2020. Jika kemudian  melewati fase bulan Juni ini dengan baik, apalagi tanpa ada lonjakan kasus yang berarti ditambah dengan semua indikator menunjukkan stabiltias maka pada fase kedua dilakukan pada  bidang-bidang yang lebih luas.

“Masa transisi ini semua pertauran terhadap sanksi terhadap pelanggaran tetap berlaku dan ditegakkan, pelanggaran dari masyarakat untuk menggunakan masker tetap digunakan, ini adalah masa transisi,” ujarnya.

Anies memaparkan, pada  bulan  Maret 2020,  Jakarta pada angka  4. Sedangkan estimasi angka reproduksi efektif/ effective reproduction number (Rt) dari COVID-19 di wilayah DKI Jakarta sampai dengan 4 Juni 2020 adalah 0,99. Data itu berdasarkan kajian ilmiah Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.

Lebih  lanjut dijelaskan  terdapat  tiga  indikator  untuk  melakukan  pelonggaran  pembatasan  sosial, yaitu:

Epidemiologi :  Tren  PDP  di  Jakarta  yang  fluktuatif  cenderung  meningkat,  Tren  Kasus  Positif  yang  fluktuatif cenderung menurun, dan Tren Kematian selalu menurun. Skor: 75

Kesehatan Publik:  Tren  jumlah  tes  PCR  di  Jakarta  yang  fluktuatif  cenderung  meningkat,  Proporsi  di  rumah  saja  di perkotaan 50 – 70 %. Skor: 70

Fasilitas Kesehatan: Jumlah ventilator dan Jumlah APD di Jakarta ada peningkatan dan memenuhi kebutuhan. Skor: 100

Total  skor  dari  ketiga  indikator  tersebut  di  DKI  Jakarta  adalah  76.  Sehingga,  pembatasan  sosial  dapat  mulai dilonggarkan secara bertahap dengan tetap waspada terhadap lonjakan kasus.

“Jika dilihat dari kasus positif harian dan jumlah kematian harian per tanggal 3 Juni 2020, grafik di Jakarta relatif turun, dari  grafik  nasional  dan  luar  DKI  Jakarta.  Setiap  kebijakan  yang  dilaksanakan  dengan  disiplin  oleh  masyarakat,  2-3 minggu kemudian baru muncul efeknya, trennya di Jakarta melandai. Ini adalah hasil kerja kolosal yang selalu disiplin menjaga protokol kesehatan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Anies memaparkan massa transisi per periode. Dimulai pekan pertama yakni 5-7 Juni 2020, kemudian 8-14 Juni 2020, selanjutnya 15-21 Juni 2020 dan terakhir 22-28 Juni 2020.

Pembukan pertama terhadap rumah ibadah atau keagamaan untuk hanya kegiatan rutin. Meski demikian, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Artinya jika ruangan itu berkapasitas 200 orang, maka hanya boleh dengan 100 orang. “Kegiatan keagamaan pada pekan pertama sudah bisa dimulai,” ujar Anies.

Anies menguraikan untuk kegiatan usaha dan tempat kerja perkantoran bisa dimulai Senin 8 Juni 2020 dengan kapasitas 50%. Hal demikian termasuk rumah makan dengan syarat kapasitas 50% dengan syarat bukan bagian dari pusat pertokoan. Ini termasuk perindustrian, pergudangan, pertokoan ritel yang sifatnya berdiri sendiri bukan bagian dari pusat pertokoan. “Lagi-lagi kapasitas hanya 50 persen,”ujarnya.

Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal dan pasar yang non pangan bisa dimulai Senin 15 Juni 2020. Dikarenakan kalau yang pangan selama ini sudah buka. Adapun taman rekreasi dimulai pada 21 Juni 2020.  

Lebih jauh diterangkan, semua masa transisi  akan dievaluasi kembali pada akhir Juni. Hal ini dipelajari apakah indikator-indikator menunjukkan aman. Bila aman dimulai lagi dengan fase kedua, tapi jika ada masalah, gugus tugas bisa menghentikan masa transisi.

Adapun arti fase kedua adalah kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah atau institusi Pendidikan mulai PAUD hingga Perguruan Tinggi termasuk kegiatan usaha lainnya seperti Gedung pertemuan, bioskop dan resepsi pernikahan. Fase kedua ini termasuk pasar rakyat atau fasilitas olahraga indoor.  

“Artinya apa, semuanya ini kembali tutup, perkantoran, pertokoan, rumah ibadah tutup, kegiatan yang dilonggarkan kembali tutup, bila di tengah jalan menemukan angka mengkhawatirkan jadi penting menjaga kedisiplinan,” tambahnya. (asr)

Video Rekomendasi :