Massa Aliansi Nasional Anti-Komunis Tolak RUU HIP, Serukan “Selamatkan Negara dan Agama dari Paham Komunisme”

ETIndonesia. Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/06/2020).

Massa Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) terdiri dari Persaudaraan Alumi 212, FPI dan sejumlah ormas lainnya dari berbagai elemen.

Hadir dalam kesempatan itu beberapa tokoh PA 212, seperti Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak,  Husin Alatas, Habib Hanif, KH Shabri Lubis. Turut hadir Sastrawan senior Taufik Ismail. 

Massa dalam aksinya membawa sejumlah poster dan spanduk dalam aksi itu yang didominasi penolakan terhadap komunisme. Di antaranya poster bertuliskan “Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Paham Komunisme.” Poster lainnya bertuliskan “Selamatkan Negara dan Agama dari Paham Komunisme.”

Poster bertuliskan “Hati-hati Neo Komunisme” juga dibawa massa.  Poster lainnya bertuliskan “Bubarkan Partai Pengubah Pancasila Menjadi Ekasila.” Tak hanya itu poster lainnya bertuliskan “Pengusung dan Pendukung RUU HIP Adalah Pengkhianat Bangsa dan Negara.” Tak hanya itu poster lainnya bertuliskan “Komunisme Anti Tuhan dan Anti Pancasila Jaga Agama Jaga Negara.” Termasuk poster yang bertuliskan “Gue Pancasila Ketuhanan yang Mahas Esa, Elu Trisila atau Ekasila Ketuhanan yang Berkebudayaan.”

Pada kesempatan itu, massa juga membentang spanduk yang bertuliskan “Tolak Kebangkitan Komunis Sekuler, Selamatkan Indonesia dari Komunisme.”

Selain itu, massa juga sempat membakar bendera merah palu arit. Orator pada kegiatan itu menegaskan penolakan terhadap konsep Pancasila yang diperas menjadi Trisila dan Ekasila.

Orator dari mobil komando dengan lantang menyuarakan bahwa Trisila hanyalah bentuk lain dari dari konsep Nasionalis, Agama, dan Komunis (NASAKOM)  Bung Karno. Adapun Ekasila bentuk lain dari Neo Komunisme.

Sastrawan senior Taufik Ismail juga membacakan puisinya di atas mobil komando yang berbunyi:

Yang harus kau lakukan Adalah Menyampaikan Kebenaran

Jika Adalah yang Tidak Bisa Dijual Belikan Itulah yang Bernama Keyakinan

Jika Adalah yang Harus Kau Tumbangkan Ialah Segala Pohon-pohon Kezaliman

Jika Adalah yang Harus Kau Kikis Habis, Ialah Secara Ide dan Kerja Orang Komunis

Jika Adalah Duri Penyakit yang Haru Kau Cabut, Itulah RUU HIP yang Jelas Komunis Aromanya

Itu Harus Kita Tolak dan Cabut, Tolak dan Cabut, Bukan Ditunda-tunda

Jika Adalah Sila yang Harus Kau Tolak, Tolaklah Trisila, Tolaklah Ekasila

Itu Semua Taktik Komunis yang Aslinya Menolak Pancasila

Jika Adalah Orang yang Harus Kau Agungkan Ialah Hanyalah Rasul Tuhan

Jika Adalah Kesempatan Memilih Mati, Adalah Syahid di Jalan Ilahi

Mari Kita Bersuara Tolak RUU HIP, Trisila Tolak, Ekasila Tolak, PKI Tolak, Antek-antek PKI Tolak

Kemudian, sejumlah perwakilan massa Aliansi Nasional Anti Komunis dari Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum bertemu pimpinan DPR RI, perwakilan massa diterima fraksi PKS yang dipimpin Jazuli Juwaini di Ruang KK I Gedung Nusantara DPR RI.

Berikut isi pernyataan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI)  :

1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.

2. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.

5. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.

6. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.

7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.

8. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan. 

(asr)

Video Rekomendasi :