Pengumuman! Pemerintah Tetapkan PSBB Ketat Jawa-Bali per 11-25 Januari 2021

ETIndonesia- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah pusat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Hal demikian disampaikannya sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (06/01/2021) yang disiarkan di Channel Youtube Sekretariat Presiden. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Airlangga mengungkapkan, alasannya dikarenakan usai mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/ WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari tanggal 1 -14 Januari 2021.

Ia mengatakan, pertimbangan pemerintah melakukan langkah ini, adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian dari Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar , maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.

Poin-poin pengaturan PSBB  antara lain :

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
  3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;

  1. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  4. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Cakupan PSBB Ketat dengan parameter berikut ini :

  1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Penerapan PSBB ketat dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi yakni :

(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;

(2) Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;

(3) Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

(4) Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;

(5) DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,  Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;

(6) Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;

(7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Pemerintah juga mengumumkan, Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.

Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” pungkas Airlangga. (asr)

Keterangan Foto : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala BNPB Doni Monardo di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Rabu, 6 Januari 2021. (BPMI/Setpres)

Video Rekomendasi :