Larangan Mudik 2021 Diberlakukan dengan 381 Titik Penyekatan, Masih Nekat Mudik Siap Diminta Putar Balik

ETIndonesia – Pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik 2021. Aturan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021. Oleh karena itu, polisi mengaktifkan 381 titik penyekatan yang tersebar dari sumatera hingga Bali

Sebanyak 381 titik  itu adalah 10 titik di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, 9 titik di wilayah Kepolisian Daerah Lampung, 16 titik di wilayah Kepolisian Daerah Banten, 14 titik di wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Selain itu, titik terbanyak di wilayah kepolisian Jawa Barat dengan 158 titik , 85 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 74 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur, 10 titik di wilayah Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, dan 5 titik di wilayah Kepolisian Daerah Bali.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, situasi penyekatan aman dan lancar. Hal demikian disampaikannya saat mengecek secara langsung titik penyekatan di KM 31 Gerbang Tol Cikarang Barat atau titik penyekatan pertama keluar jalur tol menuju Jawa dari arah Jakarta.

Menurut dia, jalur secara nasional yakni mobilitas secara nasional ini dalam keadaan aman lancar tidak ada hal atau kejadian yang menonjol.

“Baik Jakarta menuju Sumatera maupun Jakarta menuju Jawa. Relatif terkendali aman dan lancar. Kemudian, titik-titik penyekatan dilaksanakan jajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan aturan,” ujarnya dikutip dari NTMC Polri, Kamis (6/5/2021).

Saat meninjau secara langsung titik penyekatan, Kakorlantas didampingi Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa, Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Eddy, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sementara itu, sebanyak 1.200 unit kenderaan diputar balik yang melintas di jalur tol maupun arteri di wilayah kepolisian Jawa Barat.

Dalam rangka kegiatan ini, sebanyak 155.000 personel gabungan disiapkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 pada 6-17 Mei 2021. Mereka terdiri 90.502 personel Polri dan 11.533 TNI serta 52.880 personel instansi terkait seperti Satpol PP, Dishub dan Jasa Raharja.

Sedangkan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan bahwa aturan peniadaan mudik yang diputuskan pemerintah lantaran karena penularan COVID-19 sangat berpotensi terjadi dari adanya mobilitas manusia.

Dalam hal ini, Doni berharap masyarakat dapat memahami dan mewaspadai bahwa yang menjadi perantara atau pembawa virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 adalah manusia, bukan hewan seperti jenis penyakit yang lain.

“Karena COVID-19 ini diantar dan dibawa oleh manusia bukan oleh hewan atau binatang seperti jenis penyakit lainnya,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama jajaran Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Rabu (5/5/2021).

Menurut Doni, seseorang yang telah membawa dokumen hasil negatif COVID-19 sekalipun masih dapat tertular oleh orang lain ketika melakukan perjalanan.

“Kalau yang mudik meski membawa dokumen hasil negatif COVID-19, namun mereka dapat tertular dalam perjalanan,” jelas Doni.

Adapun hal itu menjadi lebih berisiko apabila seseorang tersebut kemudian bertemu dengan anggota keluarga di rumah yang termasuk dalam kategori kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak hingga penderita penyakit penyerta atau komorbiditas.

Sebab menurut Doni, angka kematian akibat COVID-19 telah mencapai 85 persen di mana kasus kematian tersebut didimonasi dari mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan, terutama mereka yang berusia di atas 47 tahun dan memiliki komorbid.

Dalam hal ini, Doni juga menegaskan bahwa aturan peniadaan mudik yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 telah diputuskan melalui berbagai pertimbangan berbasis data.

“Peniadaan mudik ini adalah keputusan politik negara, setelah melalui berbagai macam proses pertimbangan menggunakan data. Data-data ini menjadi arah bagi kita untuk mengambil keputusan membuat kebijakan,” kata Doni. (NTMC/BNPB/asr)

Video Rekomendasi :