Tak Cukup Bukti Kemanjuran untuk COVID-19, Badan POM Sebut Ivermectin adalah Obat Keras untuk Infeksi Kecacingan

ETIndonesia – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengomentari laporan sejumlah media terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap COVID-19.  Meski demikian, masih ada penjelasan yang tak utuh yang mampu membuktikan tentang kemanjurannya dalam pengobatan terhadap pasien COVID-19.

“Publikasi tersebut tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk COVID-19 karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan.  Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik,” demikian keterangan tertulis BPOM, Selasa (22/06/2021).

BPOM menyatakan, ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 tahun sekali.

“Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter,” demikian keterangan BPOM.

Selain itu, disebutkan bahwa data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

Lembaga tersebut mengingatkan, apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya. 

Bahkan dijelaskan jika Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

“Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit,” ujar BPOM. (BPOM/asr)