BPOM Tegaskan Susu Kental Manis Hanya untuk Toping dan Pelengkap, Tak Dianjurkan Dikonsumsi Sebagai Minuman Susu

ETIndonesia- Badan POM merespon tentang soal penyajian dan konsumsi Susu Kental Manis (SKM) di tengah masyarakat. BPOM menegaskan SKM, tak dianjurkan sebagai minuman susu.

Hal demikian disampaikan dalam penjelasan resmi BPOM di situs resminya tentang pemberitaan Susu Kental Manis.

Berikut pernyataan resmi BPOM :

  • Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
  • Susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
  • SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.
  • Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 sendok makan.
  •  SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dan lain-lain).
  • Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih, sebagai berikut:
  • Sesuai Pasal 67 Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2021, pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi sebagai berikut: 
  • Pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
  • Pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5  tahun pada susu kental dan analognya.

(BPOM/asr)