Aturan Mudik Lebaran Terbaru, Tanpa Penyekatan dan Booster Tanpa Perlu Tes COVID-19

ETIndonesia- Menjelang mudik lebaran tahun 2022 usai Ramadan 1443 Hijriah, aturan yang diterapkan pemerintah pada tahun adalah tanpa ada penyekatan dan pembatasan seperti yang diterapkan sebelumnya. Akan tetapi masih petugas yang ditempatkan untuk mengecek status pedulilindungi pemudik

Hal demikian disampaikan secara langsung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto dalam konfrensi pers online, Kamis (31/3/2022).

“Memang tidak ada penyekatan oleh unsur keamanan aparat TNI dan Polri, tetapi secara random ada pos pelayanan untuk status di Pedulilindungi,” ujarnya.

Ia menyampaikan Presiden Jokowi memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menindaklajuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.

“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” ucap Suharyanto.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.

Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua. (asr)