Gunakan Ginjal Embrio Bayi, MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino Buatan Tiongkok

ETIndonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China haram. Hal demikian ditetapkan dalam fatwa MUI No 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

“Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,” demikian kutipan bunyi fatwa MUI yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).

MUI kemudian menyebutkan alasan penetapan haramnya kandungan dalam vaksin tersebut.

“Karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut bunyi Fatwa MUI.

Ketetapan putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

Isi putusan Fatwa MUI juga menyampaikan dalil-dalil yang menunjukkan tentang kemulian manusia, anggota tubuh manusia milik Allah hingga larangan menyakiti orang yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga menerima laporan hasil audit dari bahan dan proses pembuatan Vaksin Cansino oleh LPPOM MUI.

Oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin khususnya kepada umat Islam. Pemerintah juga harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

“Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpecaya, menimbulkan dampak yang berbahaya,” demikian rekomendasi MUI. (asr)