Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

ETIndonesia- Setelah sekian waktu pembunuhan Brigadir J masih menjadi misteri, akhirnya kini kian terang benderang. Polisi resmi menetapkan mantan  Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus telah memutuskan untk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol.  Listyo Sigit Prabowo Rabu, (10/8/22).

Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Penetapan sebagai tersangka ini setelah timsus memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara.

Kapolri juga menyampaikan temuan perkembangan terbaru bahwa tidak ditemukan fakta persitiwa tembak menembak seperti dilaporkan pada awalnya.  Selain itu, Timsus juga menemukan bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan kematian dilakukan Brigadir E atas perintah FS.

Oleh karena itu, kata Kapolri, FS membuat skenario seolah-oleh terjadi tembak menembak. Bahkan, sambo ternyata menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak beberapa kali dinding rumah.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata K ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ungkap Kapolri.

Hingga kini kepolisan belum mengungkapkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J. (Tribratanews/asr)