Cuaca Ekstrem Melanda, Pemangku Kebijakan Daerah dan Masyarakat Diminta Agar Meningkatkan Kewasapadaan

ETIndonesia- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan informasi peringatan dini cuaca ekstrem terhitung mulai tanggal 09 sampai 15 Oktober 2022.

Menurut BMKG, sepekan ke depan wilayah Indonesia akan berpotensi mengalami gejala fenomena alam seperti gelombang tinggi, angin kencang, angin putih beliung, hujan deras dan yang dapat disertai petir.

Fenomena itu dapat berdampak pada kejadian bencana seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang dan sebagainya.

BMKG merinci, setidaknya ada delapan provinsi yang masuk pada kategori ‘siaga’ potensi cuaca ekstrm yang meliputi Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah.

Menyikapi informasi dari BMKG, maka BNPB melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengeluarkan imbauan yang meliputi; peningkatan koordinasi BMKG di seluruh daerah agar tetap memberikan informasi dini cuaca. Berikutnya kepada pemangku kebijakan daerah dan masyarakat agar meningkatkan kewasapadaan. Selanjutnya peningkatan koordinasi antar K/L yang ada di daerah guna memupuk sinergitas bersama dalam penanggulangan bencana.

Adapun penataan lingkungan juga menjadi penting untuk pencegahan jangka panjang. Khusus untuk mencegah pohon tumbang karena angin, maka pemangkasan cabang dan ranting harus dilakukan secara berkala.

Berikutnya sosialisasi dan imbauan baik kepada instansi terkait maupun masyarakat agar dilakukan. Sebab penanggulagan bencana adalah urusan bersama.

Selanjutnya apabila ada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai maupun di bawah lereng atau tebing agar dievakuasi sementara jika terjadi hujan dalam durasi lebih dari dua jam.

Adapun mengaktifkan tim siaga hingga menyiapkan dan mengelola sumber daya manusia, logistik dan peralatan serta pusdalops daerah juga menjadi penting agar komponen yang telah terbentuk lebih siap sebelum terjadi bencana.

Apabila diperlukan, maka pemerintah di daerah dapat menetapkan status tanggap darurat dan membentuk pos komando. Selain itu perbarui informasi prakiraan cuaca dan penanggulangan bencana melalui instansi terkait seperti BMKG, BNPB, BPBD, TNI, Polri, Basarnas dan lintas instansi terkait lainnya. (BNPB)