Gagal Ginjal Akut  Misterius Meningkat,  Apotek Diimbau Setop Sementara Penjualan Obat Sirup/Cair

ETIndonesia- Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes RI mencatat sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak akibat gagal ginjal akut misterius. Oleh karena itu, untuk sementara waktu apotek diimbau untuk menyetop sementara penjualan obat sirup/cair sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes RI juga menerbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” ujar Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril dalam keterangannya.

Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Lalu bagaimana anak terkena demam atau apakah ada alternatif lainnya? Sebagai langkah pengobatan, Kemenkes mengimbau untuk menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul atau suppositoria (anal).

Kemenkes menyatakan perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
 
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
 
Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
 
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi. (Kemenkes RI/asr)