Update Kemenkes RI : 251 Anak Idap Gagal Ginjal Akut di 26 Provinsi, 143 di Antaranya Meninggal Dunia

ETIndonesia-  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan melaporkan perkembangan kasus gagal ginjal akut di 26 Provinsi .

Laporan terbaru menyebutkan sebanyak 251 anak mengidap gagal ginjal akut dan 143 di antaranya meninggal dunia.

Laporan yang dirilis menungkapkan sebanyak 80% kasus terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril  mengatakan kasus yang dilaporkan tersebut adalah kasus lama yang terjadi di  September dan awal Oktober yang baru dilaporkan pada Senin 24 Oktober.  Apalagi sejak 22 Oktober hingga Senin tidak ada lagi kasus baru.

“Walau tidak ada penambahan kasus baru, pemerintah tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan lanjutan,” kata dr Syahril dikutip dari situs Kemenkes RI.

Surat Edaran (SE) Kemenkes pada  18 Oktober meminta untuk tidak menjual dan tidak meresepkan obat sirop di fasilitas layanan kesehatan yakni RS, puskesmas, apotek.

Kemenkes RI juga menyatakan RSCM di Jakarta, sebagai RS rujukan, contohnya, tidak mengalami penambahan pasien baru sejak 22 Oktober 2022.

“Kasus GGA terjadi setiap tahunnya. Namun demikian, jumlahnya kecil hanya 1-2 kasus setiap bulan. Kasus GGA baru menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan pada bulan Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35 kasus. Sama halnya seperti kasus hepatitis akut yang tiba-tiba juga melonjak kasusnya walau setiap tahunnya ada,” tambah dr. Syahril.

Selain itu, pemerintah sudah mendatangkan obat antidotum Fomepizol dari Singapura sebanyak 26 vial dan dari Australia sebanyak 16 vial. Selanjutnya akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat. Penawar ini akan segera didistribusikan ke RS rujukan pemerintah dan obat ini gratis.

Dari hasil pemberian obat Fomepizol di RSCM, 10 dari 11 pasien terus mengalami perbaikan klinis. Tidak ada kematian dan tidak ada perburukan lebih lanjut. Anak sudah mulai dapat mengeluarkan air seni (BAK). Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol (EG) dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi zat berbahaya tersebut.

Sebagai tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman oleh BPOM, maka Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran untuk dapat digunakan kembali obat-obatan sejumlah 156 sesuai Kepmenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.

Obat-obatan di luar 156 obat tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut. (Kemenkes/asr)