Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Masyarakat Diminta Mandiri dalam Mencegah, Mendeteksi Gejala dan Pengobatan COVID

ETIndonesia- Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan pembatasan penanganan COVID yang mulanya diberlakukan pada awal 2021 akhirnya berakhir di akhir Desember 2022. 

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta,  Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, Jokowi menyatakan Indonesia termasuk negara yang bisa mengendalikan COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Selain itu, kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan Indonesia. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak untuk melihat dari beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79%.

Adapun angka kematian di angka 2,39%. Semuanya, kata Jokowi, berada di bawah standar dari WHO. Kemudian seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Setelah dilakukan pencabutan status PPKM, maka tidak ada lagi pembatasan penanggulangan COVID-19 yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat. 

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” ujarnya. 

Meski status PPKM dicabut, Jokowi mengingatkan kepada masyarakat agar mandiri dalam pengobatan COVID-19 dan tetap menggunakan masker di keramaian dan ruangan tertutup. 

“Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” jelasnya. 

Jokowi juga menginstruksikan kepada seluruh aparat dan lembaga tetap waspada dalam tugas yang mereka emban untuk menanggulangani COVID.  

“Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan masa transisi ini, satgas COVID-19 dan daerah tetap dipertahankan untuk penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ujarnya. 

“Walaupun PPKM dicabut, ini saya perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos selama PPKM tetap akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan tetap ada di faskes yang ditunjukan,” lanjutnya. (asr)