Soal 25 Jalan Berbayar, Pemprov DKI Jakarta Dituding ‘Palak’ Pengguna Jalan Hingga Bebani Masyarakat

ETIndonesia- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak memberlakukan kebijakan jalan berbayar atau yang dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP), di sejumlah wilayah Jakarta. Di saat kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik, kebijakan jalan berbayar hanya akan semakin membebani masyarakat. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis ASPEK Indonesia kepada media (20/01/2023).

Mirah Sumirat menyampaikan pemberlakuan jalan berbayar yang ditujukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, tidak akan efektif. Kebijakan ini justru terkesan lebih karena keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menarik dana dari masyarakat, secara cepat dan paksa. Pengguna jalan seperti “dipalak” oleh Pemprov DKI Jakarta, ungkap Mirah Sumirat.

Kemacetan di DKI Jakarta tidak akan bisa dihindari, karena ruas jalan di Jakarta memang terbatas dan jumlah kendaraan yang melintas juga banyak. Mirah Sumirat juga menanggapi beberapa isi Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dimana kendaraan yang kebal ERP salah satunya angkutan umum berpelat kuning. Artinya, ojek online dan kendaraan kurir yang saat ini jumlahnya jutaan, akan terbebani biaya jalan berbayar. 

Perusahaan mungkin akan membebani biaya jalan berbayar kepada konsumen. Namun tidak menutup kemungkinan biaya jalan berbayar juga akan dibebani kepada pengemudi ojol atau kurir, akibat kebijakan tarif ojol dan kurir yang tidak layak. Di saat Pemerintah belum mampu memberikan lapangan pekerjaan yang luas dan banyak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sebaiknya Pemerintah jangan menambah beban hidup masyarakat, tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga menanggapi terkait 25 ruas jalan berbayar yang saling terkoneksi dan waktu pemberlakuan ERP yang terdapat dalam Raperda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Ini sama saja Pemerintah DKI Jakarta, akan terus membebani biaya jalan berbayar untuk setiap mobilitas masyarakat Jakarta yang sedang mencari rejeki, tanpa pandang bulu. 

“Jika ojol atau kurir dalam sehari harus bertugas di beberapa ruas jalan berbayar, tentunya akan sangat terbebani dengan kebijakan yang tidak bijak ini. ASPEK Indonesia juga memiliki anggota pengemudi daring dan kurir, yang telah menyampaikan aspirasi keberatannya kepada ASPEK Indonesia, untuk disampaikan kepada Pemerintah DKI Jakarta. Kasihan masyarakat kecil, beban hidupnya menjadi semakin berat,” tutup Mirah Sumirat.

Berikut Daftar Wacana 25 Jalan Berbayar di Jakarta: 

1-Jalan Pintu Besar Selatan 

2-Jalan Gajah Mada 

3- Jalan Hayam Wuruk 

4-Jalan Majapahit 

5- Jalan Medan Merdeka Barat 

6- Jalan Moh. Husni Thamrin 

7- Jalan Jend. Sudirman 

8- Jalan Sisingamangaraja 

9- Jalan Panglima Polim 

10- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang) 

11-Jalan Suryopranoto 

12- Jalan Balikpapan 

13- Jalan Kyai Caringin 

14- Jalan Tomang Raya 

15- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto) 

16- Jalan Gatot Subroto 

17- Jalan MT. Haryono 

18- Jalan D. I. Panjaitan 

19- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang  Jalan Perintis Kemerdekaan); 

20- Jalan Pramuka 

21- Jalan Salemba Raya 

22- Jalan Kramat Raya 

23- Jalan Pasar Senen 

24- Jalan Gunung Sahari 

25- Jalan H. R. Rasuna Said

(asr)