Penjelasan Jokowi Soal Larangan Pejabat Negara dan ASN Menggelar Buka Puasa Bersama, Bukan Untuk Masyarakat Umum

ETIndonesia – Presiden Jokowi akhirnya angka suara soal polemik larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN. Ia menjelaskan larangan hanya berlaku bagi internal pemerintah.  

“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum,” ujar Presiden dalam keterangannya pada Senin, 27 Maret 2023, di Istana Merdeka Jakarta.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan bahwa arahan  dikeluarkan pemerintah karena tajamnya sorotan masyarakat terhadap gaya hidup pejabat. Oleh karena itu, ia memerintahkan agar para pejabat menyambutnya dengan sederhana.

“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” ungkap Presiden.

Presiden turut menginstruksikan jajaran pemerintah untuk mengalihkan anggaran buka puasa bersama kepada kegiatan yang lebih bermanfaat. Mulai dari pemberian santunan kepada fakir miskin, yatim piatu, hingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” ujarnya Presiden.

Larangan buka bersama bermula dari Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).  Hingga kemudian mendatangan protes sejumlah tokoh yang menilai arahan tersebut tidak tepat. (asr)