PKT  Mengancam WN AS Asal Tiongkok : Anak-Anak Kelahiran AS Juga Penduduk  Tiongkok

oleh Lin Yan

Partai Komunis Tiongkok (PKT) menggunakan isu kewarganegaraan ganda untuk mengancam warga negara AS asal Tiongkok. Mengklaim bahwa anak-anak kelahiran AS mereka juga sebagai penduduk Tiongkok

Pada Kamis (11 Mei), Julie Millsap, manajer hubungan pemerintah dari Proyek Hak Asasi Manusia Uighur (Uyghur Human Rights Project. UHRP) yang berbasis di Washington, men-tweet di media sosial menyebutkan : “Kemarin, pejabat (komunis) Tiongkok menghubungi Kami untuk memberitahu bahwa anak-anak kami memiliki kewarganegaraan ganda yang ilegal.”

“(PKT) mengatakan anak saya, menurut kebijakan aplikasi retrospektif, meskipun lahir di Amerika Serikat dan memiliki paspor AS, tetapi karena ayahnya adalah orang Tiongkok, otoritas (PKT) menganggap anak saya adalah penduduk Tiongkok”, tulis Julie Millsap.

Dalam tweet lainnya Julie juga menyebutkan bahwa putrinya lahir di Amerika Serikat tahun lalu.

“Waktu pengumpulan informasi dan pemberitahuan (otoritas PKT) sangat jelas. Saya tidak akan tinggal diam dalam setiap upaya untuk menghubungi atau menanyai saya atau anak-anak saya”.

Julie Millsap juga memperingatkan bahwa beberapa pejabat AS mungkin ingin “mengontak” pihak Beijing untuk klarifikasi, tetapi “otoritas (PKT) menafsirkan permintaan dan sikap itu sebagai isyarat mengemis dan kelemahan (AS)”.

“Mereka meningkatkan upaya intimidasi dan pelecehan”, tulis Millsap.

PKT menganggap WN Tiongkok yang tidak secara eksplisit melepaskan kewarganegaraannya sebagai WN Tiongkok

Menurut beberapa dokumen internal penganiayaan PKT terhadap warga Uighur di Xinjiang yang diungkapkan oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) pada tahun 2019, di antaranya termasuk menargetkan 75 orang WN Tiongkok yang berpaspor negara asing, mereka diautentikasi “satu per satu” untuk kemudian dideportasi atau ditahan.

Pengumuman PKT menyebutkan bahwa terhadap mereka yang melepaskan kewarganegaraan Tiongkok, harus diusir dari negara. Sedangkan bagi mereka yang belum mencabut kewarganegaraan Tiongkok, mereka tidak menutup kemungkinan diduga sebagai teroris, oleh karena itu mereka wajib dikirim ke kamp pendidikan ulang untuk menjalani pelatihan intensif dan pemeriksaan dari pihak berwajib”.

PKT menganggap siapa pun yang tidak secara eksplisit melepaskan kewarganegaraan Tiongkok sebagai warga negara Tiongkok. Dan selama mereka diperlakukan sebagai WN Tiongkok, mereka mungkin saja mengalami penganiayaan yang sama.

Namun, Undang-Undang Kewarganegaraan Tiongkok pasal ke-3 tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda. Pasal 9 menetapkan bahwa WN Tiongkok yang telah menetap di luar negeri dan secara sukarela bergabung atau memperoleh kewarganegaraan negara asing akan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Tiongkoknya. Jadi menurut ketentuan ini, maka Tiongkok tidak mengakui kewarganegaraan ganda, secara sukarela bergabung atau memperoleh kewarganegaraan asing sama dengan otomatis kehilangan kewarganegaraan Tiongkok, dan terhapus dari data kependudukan di Tiongkok.

Menurut perkiraan pihak luar, PKT telah memenjarakan lebih dari satu juta orang Muslim Xinjiang di kamp konsentrasi.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengeluarkan laporan pada tahun 2022, menegaskan bahwa PKT telah melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia terhadap warga Muslim Uighur di Xinjiang, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. (sin)