Meski Belum Ada Kasus Virus Nipah, Kementerian Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan di Pintu Masuk Negara

ETIndonesia – Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran kewaspadaan terhadap penyebaran virus Nipah. Hal itu dituangkan di surat yang dikirimkan kepada lembaga terkait dalam  SURAT EDARAN NOMOR : HK.02.02/C/4022/2023.  

Isi surat tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.

“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi” Ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, senin (25/9) dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id. 

Isi surat meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Prov/Kab/kota, dan fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news

Selain itu,  menyerukan agar meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Kemenkes juga meminta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. 

Deteksi dan respon selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah Nipah tahun 2021 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pengendalian-penyakitvirus-nipah/view

Fasyankes juga diminta memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.

Untuk spesimen kasus suspek, dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ke ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 Telp 021-42887606.

Untuk laporan penemuan kasus suspek/ probable/ konfirmasi dari Fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.

Sebagaimana diketahui, Negara bagian Kerala di India selatan dalam keadaan siaga setelah dua orang meninggal dunia akibat wabah virus Nipah dan ratusan orang telah menjalani tes.

Untuk diketahui, Virus Nipah adalah virus zoonosis, yang berarti bahwa virus ini dapat menyebar antara hewan dan manusia. Infeksi dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap kelelawar dan babi yang sakit, menghindari tempat-tempat di mana virus ini ada dan tidak meminum getah kurma mentah, yang dapat terkontaminasi oleh kelelawar yang terinfeksi. Tidak ada vaksin untuk virus Nipah.

Sedangkan gejala infeksi dapat muncul dalam waktu empat hingga 14 hari setelah terpapar. Penyakit ini awalnya memicu demam dan sakit kepala selama tiga hingga 14 hari dan dapat mencakup tanda-tanda penyakit pernapasan seperti batuk, kesulitan bernapas, dan sakit tenggorokan. (asr)