Terima Uang Suap Rp 40 Miliar, Anggota BPK RI dan Presiden Madura United Achsanul Qosasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

ETIndonesia – Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Penetapan sebagai tersangka setelah tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  melakukan pemeriksaan terhadapnya.  Status Ahasanul Qosasi sebelumnya sebagai saksi dengan perkara BAKTI KOMINFO.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pada konferensi pers yang dilakukan pada Jumat(03/11/2023) AQ telah merima uang sebesar ± Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya dikutip dari situs Kejagung.

Presiden Madura United itu disangka telah melanggar  Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuntadi menjelaskan, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar pada  19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel. Uang tersebut diperoleh  dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR. 

Selanjutnya, AQ dijebloksan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023  – 22 November 2023 guna kepentingan penyelidikan. (asr)