Bank Indonesia Akan Memantau dan Memberikan Sanksi Bagi Pelanggar Soal DHE SDA

MAGELANG  Sebagai langkah meningkatkan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat mengenai pernak-pernik ekspor, maka melalui para jurnalis, Bank Indonesia kantor perwakilan provinsi Jawa Timur memberikan informasi tentang DHE SDA, yakni Devisa Hasil Ekspor kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau – pengolahan Sumber Daya Alam.

Asisten Manajer Departemen Pengelolaan Kepatuhan Mahardynastika Nindya Hapsari, menjelaskan soal kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Mekanisme pemasukan dan penempatan DHE SDA, Nilai Ekspor pada PPE, dengan 2 kategori lebih dari USD 250 ribu dan kurang USD Rp. 250 ribu. 

“Kewajiban Eksportir yaitu, pemasukan ke SKI wajib selambatnya 3 bulan setelah bulan PPE. Bedanya pada Nilai Ekspor pada PPE, yang lebih dari USD 250 ribu wajib masuk Reksus Bank dan atau LPE. Selanjutnya, wajib ditempatkan sebesar 30 persen selama minimal 3 bulan. Sedangkan yang kurang USD Rp. 250 ribu, masuk Rekum pada Bank,” jelasnya.

Hal demikian disampaikan dalam acara Capicity Building dan Bincang Bareng Media dan Media Gathering 2023, Selasa (14/11/2023). Acara itu  dihadiri oleh Geyana Lady Fista – Asisten Direktur Depatemen Pengelolaan Moneter, Ina Nurmalia, Asisten Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial, Meiana Susanti – Asisten Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan dan Mahardynastika Nindya Hapsari – Asisten Manajer Departemen Pengelolaan Kepatuhan.

Bank Indonesia akan memantau dan memberikan sanksi bagi pelanggar soal DHE SDA dan akan melakukan tindak lanjut pengawasan dalam bentuk penyampaian Surat pemantauan kepada eksportir. 

Kewajiban Penempatan DHE SDA hanya berlaku untuk DHE SDA yang masuk ke dalam Reksus Valas DHE SDA yang telah dimasukkan ke dalam Reksus Valas wajib ditempatkan minimum sebesar 30% selama paling singkat 3 bulan setelah incoming Eksportir menempatkan DHE SDA ke dalam instrumen berupa:

1. Reksus DHE SDA valas di LPEI atau Bank yang sama,

2. Instrumen perbankan (berupa deposito valas),

3. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI (berupa promissory note valas),

4. Instrumen yang diterbitkan BI (berupa Term Deposit valas di Bank Indonesia);

5. Instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

Selanjutnya, jika eksportir belum memenuhi kewajibannya maka Bank Indonesia akan mengirimkan penyampaian hasil pengawasan (PHP) atas pemantauan ketentuan pemasukan dan penempatan DHE SDA kepada Kementerian Keuangan (c.q. DJBC) untuk ditindaklanjuti sesuai amanat PP No 36/2023 tentang DHE SDA. (aml/asr)