Mengapa Komisi Inspeksi Disiplin Tiongkok Gusar dengan AS yang Melarang Koruptor Masuk AS ?

oleh Ning Haizhong, Luo Ya

Komisi Inspeksi Disiplin Tiongkok gusar dengan peraturan yang dikeluarkan Presiden AS Joe Biden baru-baru ini tentang melarang individu koruptor dan keluarganya memasuki wilayah AS ? Mengapa Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang telah melakukan upaya besar untuk menangkap pejabat korupnya di luar negeri malahan sekarang menentang tindakan Amerika Serikat ini ?

Mengapa PKT gusar dengan peraturan yang melarang individu koruptor dan keluarganya masuk AS ?

Pada 7 Januari tahun ini, situs resmi Komisi Inspeksi Disiplin Tiongkok tiba-tiba menerbitkan sebuah artikel yang mengkritik keras pengumuman AS yang melarang masuknya individu dan anggota keluarga koruptor dari berbagai negara untuk masuk wilayah AS.

Pada 11 Desember 2023, Presiden AS Joe Biden mengeluarkan perintah yang melarang masuknya pendukung korupsi baik melalui jalur imigrasi mau pun non-imigrasi. Mereka yang memberikan layanan seperti pencucian uang dan penghindaran tanggung jawab hukum kepada elemen koruptor, dan mengambil manfaat darinya didefinisikan sebagai fasilitator korupsi. Peraturan memutuskan untuk menghukum individu dan anggota keluarga dekat yang mempromosikan, membantu atau berpartisipasi dalam korupsi serius melalui pencucian uang, menghalangi keadilan dan cara-cara lainnya, dengan mengadopsi langkah-langkah untuk membatasi masuknya mereka ke wilayah Amerika Serikat.

Pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengeluarkan pernyataan tentang “Mempromosikan Akuntabilitas Global terhadap Tindak Korupsi”, yang isinya menyebutkan bahwa instruksi presiden tersebut telah memperluas kewenangan Kemenlu AS dalam tugasnya memberikan visa bagi pemohon. Jadi dengan adanya peraturan ini maka lebih dari 30 orang yang terlibat dalam korupsi serius telah “terjaring” untuk tidak diberikan visa masuk ke wilayah Amerika Serikat.

Artikel Komisi Inspeksi Disiplin Tiongkok menyatakan bahwa dalam 20 tahun terakhir, presiden AS berturut-turut telah mengeluarkan instruksi yang membatasi masuknya individu yang korupsi. Namun dalam beberapa tahun terakhir, Amerika Serikat telah menghubungkan anti-korupsi dengan keamanan nasional dan menetapkan anti-korupsi sebagai prioritas kebijakan luar negeri.

Artikel tersebut mengkritik AS dengan mengatakan “AS memanfaatkan kesempatan untuk melaksanakan ‘yurisdiksi jangka panjang’ di seluruh dunia, dan hal itu merupakan promosi yang bermotif tersembunyi untuk memperluas hegemoninya”. Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa, Amerika Serikat menggunakan standar sepihak untuk mengidentifikasi “perilaku korupsi” padahal ia sendiri merupakan “surga bagi korupsi terbesar di dunia”, dan seterusnya.

Analisis : Kritikan Komisi Inspeksi Disiplin terhadap kebijakan luar negeri negara asing adalah tindakan abnormal dan bodoh

Kepada “Epoch Times” Wang He, seorang pakar masalah Tiongkok mengatakan pada 9 Januari, bahwa dirinya menilai tindakan PKT itu sangat bodoh. Bagaimana tidak, banyak pejabat tinggi PKT dan anggota keluarga orang kaya Tiongkok berada di Amerika Serikat. Dan pemerintah Amerika Serikat memiliki semua data ini. Banyak pihak telah meminta Amerika Serikat untuk merilis data tersebut. Tampaknya hal ini membuat PKT sangat panik.

Dia mengatakan bahwa di AS yang tampil untuk menjelaskan adalah Menteri Luar Negeri, Mengapa di Tiongkok yang tampil adalah Komisi Inspeksi Disiplin yang jelas statusnya tidak setara.

“Komisi Inspeksi Disiplin hanyalah sebuah lembaga dari partai. Jika mau tampil agar statement-nya dihargai orang lain ya sehatusnya Komisi Pusat Inspeksi Disiplin dan Komisi Pengawas Nasional kedua lembaga. Munculnya pernyataan dari Komisi Inspeksi Disiplin yang membingungkan itu hanya menjadi bahan tertawaan internasional,” kata Wang He.

Wang He mengatakan bahwa “Transparency International”, organisasi internasional yang yang bertujuan memerangi korupsi memberikan penilaian terhadap negara-negara di dunia setiap tahunnya. Indeks transparansi korupsi Tiongkok sangat rendah dan tidak berada pada level yang sama dengan Amerika Serikat. Konyol sekali jika Tiongkok mau bersaing dengan AS untuk memperebutkan kekuatan wacana internasional, apa lagi mencap AS sebagai hegemonis yang tidak bertanggung jawab.

Wang He mengungkapkan : “Amerika Serikat mendominasi konsep nilai-nilai universal dan supremasi hukum, sedangkan Partai Komunis Tiongkok menggabungkan partai dengan pemerintah. Ia menggantikan hukum dengan kebijakan. Kekuasaan lebih tinggi daripada hukum. Hal ini bertentangan dengan praktik antikorupsi yang diakui secara internasional.”

Li Yuanhua, seorang sejarawan yang tinggal di Australia mengatakan kepada “Epoch Times” pada 9 Januari, bahwa boleh-boleh saja Amerika Serikat tidak mengizinkan individu dan keluarga koruptor dari berbagai negara untuk memasuki wilayah AS. Kritikan Komisi Inspeksi Disiplin itu jelas tidak wajar. Alasan sebenarnya diduga karena ia takut peraturan AS itu dapat membuntu jalan keluar bagi orang-orang berkuasa yang bertanggung jawab atas perjuangan PKT melawan korupsi, atau bagian dari kekuasaan yang ingin dilindungi oleh penguasa. Oleh karena itu komisi sampai begitu gusar dan menyerang dengan cara yang tidak biasa.”

Li Yuanhua mengatakan bahwa jika Tiongkok adalah negara yang diperintah berdasarkan supremasi hukum, dan tidak mengizinkan adanya pejabat yang korupsi, maka PKT seharusnya menyambut baik undang-undang seperti itu di Amerika Serikat. Namun sekarang justru sebaliknya, yang menunjukkan bahwa PKT cenderung melindungi kepentingan pejabat korup.

Wang He mengatakan bahwa beberapa pejabat tinggi Partai Komunis Tiongkok dan anggota keluarga orang kaya telah berada di Amerika Serikat, dan pemerintah Amerika Serikat telah memiliki data mereka. Banyak pihak telah meminta Amerika Serikat untuk merilis informasi tersebut. Rupanya hal ini membuat PKT sangat panik.

“Intinya adalah Amerika Serikat telah memperoleh bukti korupsi yang dilakukan oleh banyak pejabat tinggi PKT. Ketika Wang Lijun pergi ke konsulat AS (pada 2012) untuk meminta suaka, dia memberikan banyak dokumen kepada Amerika Serikat. PKT selalu bersikap tabu terhadap masalah ini, jadi PKT melakukan segala kemungkinan untuk menjatuhkan Amerika Serikat.”

Legitimasi kampanye antikorupsi Partai Komunis Tiongkok patut dipertanyakan

Sebuah artikel Komisi Inspeksi Disiplin Tiongkok menyatakan bahwa di antara 38 personel yang terkena red notice di Tiongkok, belum ada satu pun yang divonis pengadilan, sementara itu 20 orang katanya masih bersembunyi di Amerika Serikat.

Pejabat PKT selama ini bermasalah serius dengan “pejabat yang membujang” (pejabat aktif yang suami atau istri dan anak-anaknya sudah tinggal di luar negeri). Media milik Sekolah Komite Sentral PKT “Study Times” pernah menerbitkan sebuah artikel yang mengkritik pejabat senior karena memilih status “pejabat yang membujang”, lebih memberatkan kepentingan pribadi daripada negara katanya. Namun akar permasalahan tersebut sesungguhnya adalah bahwa pejabat senior sendiri sudah frustasi terhadap kepemimpinan PKT. 

Setelah Xi Jinping berkuasa, PKT mengumumkan sebuah operasi penting yang disebut “Operasi Skynet” yang menargetkan pejabat korup yang melarikan diri ke luar negeri.

Li Yuanhua mengatakan, sebenarnya dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Inspeksi Disiplin dengan mengibarkan bendera penangkapan orang-orang yang masuk red notice, juga termasuk bagian menindas hak asasi manusia. “Apakah itu korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia, Amerika Serikat memiliki hukum yang berlaku di Amerika Serikat, sehingga ia tidak akan membantu PKT melakukan hal-hal yang menganiaya hak asasi manusia,” katanya.

Wang He mengatakan bahwa korupsi yang diidentifikasi oleh PKT tidak diakui secara internasional. “PKT menggunakan red notice sebagai alasan, namun masih kontroversial apakah orang-orang yang masuk dalam red notice itu benar-benar penjahat. Keadilan dan legitimasi seluruh sistem peradilan Tiongkok dipertanyakan oleh komunitas internasional. PKT menggunakan sistem peradilan untuk melakukan kejahatan kemanusiaan, melanggar hak asasi manusia dan menggunakan peradilan untuk menindas para pembangkang. Ini adalah tindakan jahat yang ditentang oleh semua negara.”

Sebaliknya, Amerika Serikat memiliki Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act) yang dikenal sebagai undang-undang antikorupsi paling kuat di dunia. Wang He mengatakan : “Lebih dari sepuluh tahun yang lalu, beberapa perusahaan Amerika Serikat terlibat dalam suap saat melakukan bisnis di Tiongkok, mereka kemudian mendapat sanksi dari Kementerian Kehakiman AS. Akibatnya, Amerika Serikat melaporkan situasi tersebut kepada PKT. Namun PKT menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penyelidikan domestik kami. Pada saat itu, kejadian tersebut menjadi bahan tertawaan internasional.”(sin)