Ekspansi Militer Jepang Melampaui Batas-batas Konstitusi

 Antonio Graceffo

Meskipun ada pembatasan konstitusional, Jepang telah memulai ekspansi militernya yang paling signifikan sejak Perang Dunia II,  sebagai respon terhadap peningkatan agresi Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Pada Desember, Perdana Menteri Fumio Kishida menyatakan bahwa Jepang telah mencapai “titik balik dalam sejarah,” dan menekankan perlunya Jepang menyesuaikan pendekatan keamanannya di tengah kondisi yang terus berkembang. 

Strategi Keamanan Nasional Jepang (NSS) mengakui Tiongkok dan Korea Utara sebagai ancaman utama, menegaskan kembali kepatuhan Tokyo terhadap kebijakan “Satu Tiongkok” dan resolusi damai atas masalah Taiwan sembari menggarisbawahi meningkatnya agresi rezim Tiongkok dan kemungkinan meningkatnya kemungkinan Jepang untuk mempertahankan wilayahnya.

Dokumen tersebut menyoroti bahwa “Tiongkok tidak menyangkal kemungkinan penggunaan kekuatan militer” dan menggarisbawahi kehadiran militer rezim yang meningkat di sekitar Taiwan, termasuk peluncuran rudal di dekat Jepang. Dokumen ini lebih lanjut menekankan bahwa tindakan rezim Tiongkok di Selat Taiwan tidak hanya mengkhawatirkan bagi Jepang, tetapi juga bagi kawasan Indo-Pasifik yang lebih luas dan masyarakat internasional secara keseluruhan.

Kekhawatiran keamanan dan potensi pembatasan kebebasan navigasi di Selat Taiwan secara langsung memengaruhi tidak hanya negara-negara regional tetapi juga negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Prancis, yang memiliki kepentingan di daerah tersebut. Dampak global tidak langsung juga signifikan, mengingat 44 persen kapal kontainer dunia melintasi Selat Taiwan.

Peran keamanan Jepang yang ditingkatkan melibatkan pendalaman hubungan dengan sekutu-sekutunya saat ini, dengan Pentagon yang mengukuhkan hubungan militer terkuat yang pernah ada antara Amerika Serikat dan Jepang, di samping peningkatan hubungan pertahanan Jepang dengan Filipina, termasuk penyediaan bantuan militer. 

Selain itu, Tokyo juga menjalin aliansi pertahanan tripartit dengan Manila dan Washington, serta mempertimbangkan untuk berpartisipasi dalam AUKUS, yang terdiri dari Australia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Kebijakan Kementerian Luar Negeri menggarisbawahi bahwa “Jepang akan berkontribusi secara lebih proaktif dalam mengamankan perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran masyarakat internasional sembari mencapai keamanannya sendiri serta perdamaian dan stabilitas di kawasan ini.” 

Sejalan dengan tujuan ini, Tokyo meluncurkan rencana lima tahun senilai 320 miliar dolar AS untuk memodernisasi dan memperluas militer Jepang, yang menempatkan anggaran pertahanannya sebagai yang terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan Tiongkok. Mantan Kepala Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF) Laksamana Yoji Koda mengatakan bahwa rencana itu akan mengubah JSDF menjadi “pasukan efektif kelas dunia.”

Di antara akuisisi Jepang yang akan datang adalah rudal Tomahawk Amerika Serikat, yang dijadwalkan untuk digunakan bersama dengan rudal permukaan-ke-kapal Tipe 12 yang diproduksi di dalam negeri tahun depan. 

Selain itu, Jepang akan memesan kapal induk baru tahun ini untuk mendukung pengerahan pesawat tempur F-35B Short Take-Off and Vertical Landing (STOVL) buatan A.S. buatan Lockheed Martin. Selain itu, angkatan udara Jepang juga akan membangun pangkalan baru di Pulau Mageshima.

Remiliterisasi Jepang telah mendapatkan persetujuan dari Amerika Serikat dan sekutunya, yang menganjurkan Tokyo untuk memikul porsi yang lebih besar dari beban keamanan regional dan berkontribusi secara lebih efektif terhadap upaya keamanan kolektif. Akan tetapi, di Jepang, proses pengerahan pasukan tetap menjadi topik perdebatan konstitusional.

Sebagai komponen penyelesaian perdamaian, kekuatan Sekutu, yang dipelopori oleh Amerika Serikat, memberlakukan pembatasan ketat pada kekuatan militer Jepang melalui Perjanjian San Francisco dan Konstitusi Jepang, terutama Pasal 9, yang menolak penggunaan perang untuk menyelesaikan perselisihan internasional dan melarang Jepang untuk menggunakan kekuatan militer konvensional. Dalam batasan ini, Jepang hanya diberi wewenang untuk mempertahankan pasukan bela diri, JSDF, dengan kemampuan terbatas yang difokuskan hanya pada pertahanan. Selain itu, Jepang dilarang memiliki aset militer ofensif tertentu, termasuk rudal jarak jauh, kapal induk, dan partisipasi dalam aliansi militer ofensif.

Akan tetapi, selama bertahun-tahun, batasan konstitusional Jepang secara bertahap ditafsirkan ulang, yang mengarah pada perluasan fungsi dan kapasitas JSDF secara bertahap. Dalam beberapa dekade terakhir, para pemimpin Jepang terkemuka telah menganjurkan remiliterisasi.

Mendiang Shinzo Abe, yang menjabat sebagai perdana menteri Jepang dari tahun 2012 hingga 2020, memperjuangkan penguatan kemampuan pertahanan diri Jepang dan peningkatan keterlibatan dalam keamanan regional. Dia mendorong amandemen konstitusi pasifis Jepang untuk memperjelas status hukum Pasukan Bela Diri dan memungkinkan kebijakan keamanan yang lebih proaktif. Pada tahun 2015, beliau memberlakukan undang-undang yang memperluas jangkauan kegiatan yang dapat diikuti oleh JSDF.

Antonio Graceffo, PhD, adalah seorang analis ekonomi Tiongkok yang telah menghabiskan lebih dari 20 tahun di Asia. Graceffo adalah lulusan Universitas Olahraga Shanghai, meraih gelar MBA Tiongkok dari Universitas Shanghai Jiaotong, dan saat ini mempelajari pertahanan nasional di Universitas Militer Amerika. Dia adalah penulis “Beyond the Belt and Road: China’s Global Economic Expansion” (2019).