EtIndonesia. Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Manila pada 11 Maret oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Sebelumnya, ICC menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan akibat kematian ribuan orang dalam perang melawan narkoba selama masa jabatannya.
“Perang Melawan Narkoba” adalah kebijakan utama Duterte saat mencalonkan diri sebagai presiden. Dalam pidatonya, ia pernah mengatakan akan membunuh ribuan pengedar narkoba, dan setelah menjabat, ia menepati janjinya. Duterte, yang kini berusia 79 tahun, mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022 namun masih memiliki pengaruh besar di Filipina.
Ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, Duterte sedang berada di Hong Kong. Ia menyatakan bahwa dirinya siap untuk ditangkap.
Kantor Komunikasi Kepresidenan Filipina (PCO) mengeluarkan pernyataan menjelang siang, mengkonfirmasi bahwa Interpol Manila menerima surat perintah penangkapan dari ICC terhadap Duterte pada pagi hari.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa pada pukul 09:20 waktu setempat, ketika Duterte tiba di Manila dengan pesawat dari Hong Kong, Jaksa Agung menunjukkan surat perintah penangkapan dari ICC kepadanya. Duterte kemudian ditahan oleh polisi Filipina dalam kondisi kesehatan yang baik.
Duterte mengunjungi Hong Kong untuk menggalang dukungan bagi kandidat senator dari partainya dalam pemilihan paruh waktu Filipina yang akan datang.
Dalam kampanye yang dihadiri ribuan pekerja Filipina, Duterte membela kebijakannya terhadap narkoba.
“Jika tuduhan itu benar, mengapa saya melakukan ini? Apakah untuk diri saya sendiri, untuk keluarga saya? Semua ini demi kalian, anak-anak kalian, dan negara kita,” katanya. (Hui)
Sumber : NTDTV.com


