Jakarta, 8 Juli 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap stabil meskipun menghadapi tekanan ketidakpastian geopolitik global dan perlambatan ekonomi dunia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 25 Juni 2025, yang dirilis melalui Siaran Pers RDKB Juni 2025.
“Stabilitas SJK adalah hasil dari kolaborasi kebijakan akomodatif, pengawasan proaktif, dan ketahanan sektor riil. OJK akan terus mendorong inklusi keuangan dan inovasi yang bertanggung jawab,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi OJK, M. Ismail Riyadi
Ketahanan Ekonomi Domestik
Laporan OJK menunjukkan bahwa perekonomian domestik tetap tangguh dengan:
– Inflasi inti terkendali di level 2,37% (yoy).
– Neraca perdagangan surplus pada Mei 2025, didorong oleh pertumbuhan ekspor produk pertanian dan manufaktur.
– Kredit perbankan tumbuh 8,43% (yoy), dengan sektor investasi sebagai penyumbang tertinggi (13,74% yoy).
Perkembangan Pasar Modal dan Keuangan Digital
– Pasar saham melemah 3,46% (mtod) akibat arus keluar modal asing (net sell Rp8,38 triliun).
– Pasar obligasi menunjukkan ketahanan dengan indeks ICEI menguat 1,18%.
– Aset kripto semakin diminati: nilai transaksi Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun, dengan 14,78 juta konsumen terdaftar.
– Inovasi fintech terus berkembang: 30 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) telah terdaftar, termasuk 8 peserta regulatory sandbox.
Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
OJK memperketat pengawasan untuk menjaga stabilitas:
– Pemblokiran 17.026 rekening terkait perjudian daring.
– Sanksi administratif terhadap 251 pelaku pelanggaran di pasar modal dan 18 perusahaan pembiayaan.
– Penyelesaian 149 perkara pidana sektor jasa keuangan, dengan 115 putusan berkekuatan hukum tetap.
Fokus pada Keuangan Syariah dan UMKM
– Pembiayaan syariah tumbuh 9,18% (yoy), didukung spin-off 18 unit usaha syariah pada 2025.
– Program akses pembiayaan UMKM diperkuat melalui kolaborasi dengan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).
Proyeksi dan Kebijakan Ke Depan OJK akan:
– Memfinalisasi aturan tata kelola konglomerasi keuangan dan manajer investasi.
– Meningkatkan literasi keuangan digital, termasuk kampanye Digital Financial Literacy (DFL).
– Memperkuat ketahanan siber sektor keuangan melalui task force khusus.


