Jakarta, 9 Juli 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor. Perkara ini menyeret tiga pihak terlapor, termasuk dua perusahaan dan Kelompok Kerja Khusus Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor.
Tender pembangunan Rumah Sakit di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Tahun Anggaran 2021 diduga melibatkan praktik persekongkolan. Berdasarkan laporan publik, KPPU menemukan indikasi pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Fakta Penting dalam Sidang
- Pihak Terlapor:
- PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I) sebagai pemenang tender.
- PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II) yang dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis.
- UKPBJ Kabupaten Bogor (Terlapor III) sebagai panitia tender.
- Bukti Kuat Persekongkolan:
- Kesamaan mencolok pada dokumen penawaran kedua perusahaan, termasuk:
- Alamat IP identik.
- Format dan kesalahan penulisan yang serupa.
- Bagan teknis hampir sama.
- Terlapor III dinilai lalai menindaklanjuti temuan ini.
- Kesamaan mencolok pada dokumen penawaran kedua perusahaan, termasuk:
- Agenda Sidang Selanjutnya:
- Tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) akan digelar pada 24 Juli 2025.
Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU, menegaskan:
“Temuan ini menunjukkan indikasi kuat persekongkolan tender yang merugikan persaingan sehat. KPPU akan transparan dalam proses hukum ini.”
Dampak dan Sanksi Potensial
Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan:
- Denda maksimal 50% nilai tender atau Rp25 miliar (tertinggi).
- Pembatalan hasil tender.
- Sanksi administratif bagi UKPBJ.


