EtIndonesia. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus, pemerintah AS akan mengenakan tarif impor sebesar 30% terhadap barang-barang dari Meksiko dan Uni Eropa. Uni Eropa segera memberikan tanggapan.
Keputusan pengenaan tarif ini diumumkan oleh Trump melalui media sosialnya, “Truth Social”, dalam bentuk dua surat terbuka yang masing-masing ditujukan kepada Ketua Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum, yang secara resmi menyatakan akan menerapkan tarif baru tersebut.
Trump menyatakan bahwa meskipun Meksiko telah bekerja sama dalam penegakan hukum perbatasan dengan AS, namun tetap gagal menghentikan penyelundupan narkoba secara efektif. Ia bahkan menggambarkan Amerika Utara sebagai “surga bagi para penyelundup narkoba”. Karena itu, ia memutuskan untuk memberlakukan tarif 30% atas barang impor dari Meksiko.
Meksiko saat ini merupakan mitra dagang terbesar AS, bahkan telah melampaui Tiongkok pada tahun 2023 sebagai sumber impor utama AS. Para analis memperkirakan bahwa tarif baru ini pasti akan berdampak besar pada rantai pasokan dan ekonomi kedua negara.
Trump juga menyasar Uni Eropa, dengan menyebut bahwa meskipun telah dilakukan beberapa putaran negosiasi, kedua pihak gagal mencapai kesepakatan perdagangan menyeluruh. Oleh karena itu, ia juga memutuskan untuk mengenakan tarif 30% terhadap barang-barang dari Uni Eropa.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyatakan di platform X, bahwa tarif tersebut akan “merugikan perusahaan, konsumen, dan pasien di kedua sisi Atlantik”. Ia menambahkan bahwa Uni Eropa masih berkomitmen untuk terus berunding dengan AS hingga batas waktu 1 Agustus demi mencapai kesepakatan.
Sementara itu, Presiden Dewan Eropa António Costa menegaskan bahwa “Uni Eropa akan tetap bersatu dan siap membela kepentingannya”, serta memperingatkan bahwa kebijakan tarif ini bisa menyebabkan inflasi dan merusak stabilitas ekonomi.
Selain Meksiko dan Uni Eropa, pemerintahan Trump pekan ini juga mengirim pemberitahuan kepada 23 mitra dagang lainnya, termasuk Kanada, Jepang, dan Brasil, bahwa mereka akan dikenai tarif berkisar antara 20% hingga 50% untuk berbagai produk impor. Tarif untuk tembaga bahkan mencapai 50%. (Hui/asr)
Laporan oleh wartawan NTDTV Yi Xin dan Liu Fei


