Etindonesia. Data dari Universitas Syracuse menunjukkan bahwa dalam lima bulan pertama tahun ini, otoritas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah menolak sekitar 1.500 pemegang green card untuk masuk kembali ke Amerika Serikat melalui berbagai pelabuhan dan bandara internasional.
“Dari lebih dari 1.400 pemegang green card yang ditolak masuk tersebut, lebih dari 800 orang menerima panggilan untuk hadir di pengadilan imigrasi; lebih dari 500 orang diberikan status pembebasan bersyarat (parole); lebih dari 100 orang menyerahkan green card mereka secara sukarela, dan sisanya menghadapi proses deportasi,” demikian laporan reporter Yu Liang dari NTDTV.
Seorang pengacara imigrasi di New York menjelaskan bahwa dengan semakin ketatnya penegakan hukum oleh pemerintah federal, sejumlah pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi dapat langsung memicu penolakan masuk, antara lain:
· Tidak membayar pajak,
· Melakukan penipuan pinjaman,
· Tidak memenuhi syarat lama tinggal di AS,
· Atau memperoleh manfaat imigrasi melalui cara yang menipu.
“Kalau seseorang menipu pemerintah AS, itu bisa langsung memicu penyelidikan. Misalnya, jika seseorang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan lalu hanya kembali sebentar ke AS—tiga hari, seminggu, lalu pergi lagi—itu tidak memenuhi syarat kepemilikan green card. Syaratnya adalah, waktu tinggal di AS harus jauh lebih banyak daripada di luar negeri,” tegas Chen Mingli, pengacara imigrasi di New York.
Chen juga menyarankan bahwa bila seseorang diminta oleh petugas imigrasi untuk melepaskan status green card, mereka sebaiknya segera mencari bantuan hukum dari profesional.
“Kalau Anda merasa proses aplikasi green card Anda dulu ada yang tidak jelas atau mencurigakan, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara imigrasi secepatnya sebelum masalah berkembang lebih serius.”
Selain itu, pada 23 Juli, pihak CBP juga mengeluarkan peringatan resmi yang mewajibkan seluruh pemegang green card untuk selalu membawa dokumen identitas diri, karena jika tidak, mereka bisa dikenai pelanggaran ringan (misdemeanor) serta denda. (Jhon/asr)


