Baru-baru ini, seorang perempuan asal Tiongkok di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, karena tidak puas dengan proses pemeriksaan keberangkatan, nekat menarik jilbab petugas imigrasi wanita lalu membenturkan kepalanya ke tiang konter, menyebabkan petugas tersebut mengalami luka-luka. Pelaku langsung ditangkap, baru-baru ini ia mengaku bersalah, dijatuhi hukuman denda dan penjara 1 bulan.
EtIndonesia. Kejadian berlangsung pada 13 Agustus pukul 19.40, saat perempuan Tiongkok itu bersama suami dan dua anaknya hendak keluar negeri. Karena tidak memiliki catatan masuk ke Malaysia, mereka ditahan untuk pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Pelaku tidak hanya memaki dengan kata-kata kasar, tetapi juga memukul petugas wanita hingga korban mengalami beberapa luka. Korban kemudian dibawa ke RS Cyberjaya untuk perawatan.
Menurut laporan media Malaysia China Press pada 18 Agustus, terdakwa bernama Fang Fuyuan ( 31 tahun), dituduh dengan sengaja melukai seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas di konter imigrasi lantai 4 Terminal 1 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada malam 13 Agustus.
Saat itu, karena tidak ada catatan masuk, keluarga terdakwa ditahan untuk pemeriksaan. Petugas juga meminta mereka menepi agar penumpang lain bisa lewat. Namun, terdakwa malah bereaksi agresif dengan suara keras, menarik jilbab petugas, lalu membenturkan wajah dan kepala korban ke tiang konter, sehingga petugas mengalami gegar otak, luka di wajah kiri, memar serta bengkak di bawah mata.
Tim medis kemudian mengkonfirmasi adanya cedera jaringan lunak pada bagian parietal kanan kepala korban.
Badan Pengendalian dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) segera memanggil tim keamanan bandara (AVSEC), tetapi terdakwa tetap menolak tenang hingga akhirnya ditangkap oleh Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) untuk penyelidikan.
Polisi menyatakan kasus ini diselidiki dengan merujuk pada Pasal 186 KUHP (menghalangi petugas menjalankan tugas), Pasal 332 (melukai petugas), dan Pasal 353 (menggunakan kekerasan kriminal terhadap petugas).
AKPS menegaskan sikap tegas bahwa mereka “zero tolerance” terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun ancaman terhadap aparat penegak hukum, serta meminta agar pelaku dihukum berat.
Laporan menyebutkan bahwa pada 18 Agustus, Fang Fuyuan didakwa di pengadilan karena dengan sengaja melukai petugas imigrasi dan menghalangi tugas aparat. Di hadapan hakim, ia menunduk dan mengaku bersalah. Hakim Kairaduanima menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan sejak tanggal penangkapannya (13 Agustus), serta denda 2.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp12 juta). Jika gagal membayar denda, hukuman diganti dengan penjara 2 bulan.
Jaksa penuntut, Deputi Jaksa Luvita, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal, agar menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat. “Meski terdakwa mengaku hanya bertindak karena emosi, tindakannya telah melukai seorang petugas publik. Pengadilan harus menegaskan bahwa kejahatan seperti ini tidak dapat diterima masyarakat.”
Sumber ; NTDTV.com


