Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Dinilai Perkuat Dominasi Pertamina dan Berpotensi Hambat Iklim Investasi
JAKARTA, 18 September 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan volume impor Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Meski menyambut baik upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi dan memperbaiki neraca perdagangan, KPPU menemukan bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu pasokan, menghilangkan pilihan konsumen, dan semakin memusatkan dominasi pasar pada PT Pertamina Patra Niaga.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025 tersebut membatasi kenaikan volume impor bensin non-subsidi untuk setiap Badan Usaha (BU) maksimal sebesar 10% dari volume penjualan tahun 2024. Hasil analisis KPPU menunjukkan bahwa aturan ini telah menciptakan distorsi dalam persaingan usaha.
“Kebijakan ini mempengaruhi kelangsungan operasional BU swasta yang sepenuhnya bergantung pada impor, menghilangkan pilihan konsumen, dan memperkuat dominasi pasar Pertamina,” demikian inti dari siaran pers resmi KPPU Nomor 065/KPPU-PR/IX/2025 yang dirilis hari ini.
Dampak Langsung: Pasokan Terhambat, Pilihan Konsumen Menyusut
KPPU mencatat, pembatasan ini menyebabkan tambahan volume impor bagi BU swasta hanya berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, PT Pertamina Patra Niaga justru mendapatkan tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter. Ketimpangan ini semakin mengukuhkan struktur pasar yang sudah sangat terkonsentrasi, dimana pangsa pasar Pertamina saat ini mencapai sekitar 92,5%, sementara pangsa masing-masing BU swasta hanya sekitar 1-3%.
Akibatnya, konsumen kehilangan beragam pilihan produk BBM non-subsidi yang selama ini menjadi alternatif. Keterbatasan pasokan juga berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas ekonomi, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, padahal tren konsumsi BBM non-subsidi justru sedang menunjukkan perkembangan positif.
Melanggar Prinsip Persaingan Usaha Sehat
KPPU menganalisis kebijakan ini menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023. Hasilnya, kebijakan pembatasan impor ini bersinggungan dengan dua indikator utama:
- DPKPU angka 5 huruf b: Kebijakan dinilai membatasi jumlah penjualan dan/atau pasokan barang/jasa, dalam hal ini volume impor BBM non-subsidi.
- DPKPU angka 6 huruf c: Adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan dari kompetitor (Pertamina) ketika kehabisan stok, atau skema impor satu pintu, dianggap sebagai bentuk penunjukan pemasok tertentu.
Praktik semacam ini berpotensi menimbulkan market foreclosure (pembatasan pasar), diskriminasi harga dan pasokan, serta pada akhirnya memperkuat dominasi pelaku usaha tertentu.
Peringatan atas Dampak Jangka Panjang dan Iklim Investasi
KPPU juga memperingatkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Pembatasan impor dinilai dapat memicu inefisiensi dan menghambat pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta. Hal ini pada gilirannya dapat menjadi sinyal negatif bagi iklim investasi baru di sektor hilir migas Indonesia.
Oleh karena itu, KPPU mendesak agar kebijakan terkait impor BBM non-subsidi dievaluasi secara berkala. Tujuannya untuk menciptakan iklim usaha yang seimbang bagi semua pelaku, sehingga target pertumbuhan ekonomi dapat dicapai tidak hanya melalui BUMN tetapi juga dengan meningkatkan peran serta investasi dari BU swasta.
“Penting agar kebijakan yang dirumuskan selaras dengan indikator DPKPU, sehingga tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan dapat dicapai tanpa mengorbankan prinsip persaingan usaha sehat dan pilihan bagi konsumen,” tegas KPPU.
Dengan demikian, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, dan pelaku usaha guna merumuskan langkah-langkah yang mendukung distribusi dan ketersediaan BBM non-subsidi, sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.


