SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar Evaluasi Kinerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Se-Jawa Timur Tahun 2025. Acara yang mengusung tema “Peningkatan Kinerja LKM & LKMS Jawa Timur Melalui Penguatan Struktur dan Penerapan Tata Kelola” ini menegaskan komitmen untuk mendorong industri keuangan mikro sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, dan berdaya saing.
Forum evaluasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan OJK Provinsi Jawa Timur, Kepala OJK Malang, Kediri, dan Jember, perwakilan Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya (DPUV), Ketua Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (Aslindo), serta puluhan perwakilan pengurus LKM/LKMS se-Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur menekankan bahwa forum ini bukan sekadar ajang penilaian kinerja, melainkan momentum strategis untuk memperkuat komitmen kolektif dalam menjalankan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028. “Roadmap ini mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM; pemberdayaan masyarakat; pengembangan ekosistem layanan; serta penguatan regulasi, pengawasan, dan perizinan. Kami berharap LKM dan LKMS dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, dan berdaya saing, serta semakin inklusif dalam menjangkau masyarakat,” tegasnya.
Kondisi Terkini: Aset Tumbuh, NPL Masih Tinggi
Paparan dari Asep Hikayat, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Jawa Timur, memberikan gambaran mendetail tentang kondisi industri. Hingga Juni 2025, tercatat 61 LKM/LKMS berizin di Jawa Timur dengan total aset mencapai Rp260,52 miliar dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp162,93 miliar.
Secara umum, kinerja keuangan menunjukkan tren positif dimana sebagian besar lembaga telah memenuhi rasio likuiditas, solvabilitas, dan ekuitas terhadap modal disetor. Namun, tantangan serius masih mengemuka. Rasio pinjaman bermasalah (Non-Performing Loan atau NPL) secara mengejutkan masih berada di angka 12,79 persen. Tingginya NPL ini berimbas langsung pada penurunan rasio profitabilitas seperti Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), dan efisiensi operasional (BOPO). Selain itu, tingkat kepatuhan pelaporan keuangan juga masih perlu ditingkatkan, baru mencapai 75 persen.
“Penyelesaian pinjaman bermasalah harus menjadi prioritas utama, karena hal ini terkait langsung dengan kesehatan industri dan kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, penguatan sistem informasi seperti SISPRO (Sistem Informasi Laporan) harus terus diperluas agar mendukung tata kelola yang lebih baik,” ungkap Asep.
Sinergi dan Kolaborasi: Kunci Menjawab Tantangan
Merespons tantangan tersebut, Ketua Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (Aslindo), Burhan, menekankan bahwa solusinya terletak pada kolaborasi. Data Aslindo mencatat per Agustus 2025 terdapat 247 LKM/LKMS di Indonesia, dengan sekitar 75 persen di antaranya telah menjadi anggota.
“Kami percaya LKM dan LKMS adalah ujung tombak keuangan kerakyatan. Dengan kolaborasi bersama fintech, bank digital, dan pemerintah, LKM/LKMS bisa lebih inovatif, inklusif, dan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi desa,” ujar Burhan. Kolaborasi ini dinilai dapat membuka akses terhadap teknologi, memperluas jangkauan pembiayaan, dan menciptakan model bisnis yang lebih efisien.
Regulasi Baru sebagai Fondasi
Sebagai bentuk komitmen penguatan struktur, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM memperkuat aspek perizinan dan kelembagaan. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola PVML memperluas standar tata kelola yang baik. Sementara itu, SEOJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Keuangan LKM diterbitkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan.
Melalui rangkaian kebijakan dan pendampingan ini, OJK Provinsi Jawa Timur bertekad terus mengawal industri LKM/LKMS agar tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas. Dengan tata kelola dan struktur kelembagaan yang kuat, LKM dan LKMS diharapkan mampu memperluas akses keuangan bagi masyarakat lapis bawah, memperkuat pondasi ekonomi desa, dan pada akhirnya memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan Indonesia secara keseluruhan.


