EtIndonesia. Dewan Kota Toyoake, Prefektur Aichi, Jepang pada 22 September 2025 menyetujui sebuah peraturan pedoman penggunaan ponsel pintar. Aturan tersebut menetapkan bahwa waktu penggunaan ponsel untuk hiburan, di luar keperluan kerja dan belajar, tidak boleh melebihi 2 jam per hari.
Ini merupakan aturan pertama di Jepang yang ditujukan kepada seluruh warga kota terkait pembatasan penggunaan ponsel.
Menurut laporan media Jepang, pemerintah Kota Toyoake menyatakan bahwa meskipun ponsel pintar telah menjadi kebutuhan hidup, penggunaan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kurang tidur, mengurangi waktu bersama keluarga, mengganggu lingkungan rumah tangga, serta berpotensi menghambat pertumbuhan sehat anak-anak. Karena itu, pemerintah kota mengajukan rancangan peraturan ini ke dewan kota.
Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober, mencakup 68.000 warga kota. Namun, aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan juga tidak ada sanksi yang diberikan.
Meski demikian, sejak rancangan aturan diumumkan pada 20 Agustus, pemerintah setempat telah menerima lebih dari 300 tanggapan dari warga, baik melalui telepon maupun email.
Pendapat warga terbelah: sebagian mengkritik dengan komentar seperti, “Apakah pemerintah berhak merampas kebebasan?”, “Campur tangan dalam urusan keluarga itu aneh”; sementara sebagian lainnya mendukung dengan alasan bahwa “Kecanduan ponsel memang masalah nyata, semoga bisa didorong ke arah legalisasi.”
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur batasan waktu penggunaan ponsel berdasarkan usia:
- Anak usia sekolah dasar dan di bawahnya, dibatasi hingga pukul 21.00.
- Remaja di bawah 18 tahun, dibatasi hingga pukul 22.00.
Wali Kota Toyoake, Masanori Obuchi, setelah aturan disahkan menyatakan bahwa “batas 2 jam” bukanlah ketentuan mutlak, melainkan standar acuan. Ia menekankan bahwa tujuan peraturan ini bukan untuk membatasi hak warga atau memberikan kewajiban baru, melainkan sebagai upaya mendorong kesempatan keluarga untuk lebih banyak berkomunikasi di rumah.
Sumber : NTDTV.com


