Jakarta, 29 September 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD. atas keterlambatan pelaporan notifikasi akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang majelis komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Akuisisi yang dilakukan TikTok tersebut membuat perusahaan singapura itu menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara sisanya, 24,99%, tetap dipegang oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini telah efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas akhir pemberitahuan kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat 19 Maret 2024. Namun, TikTok terlambat melaporkan transaksi tersebut.
Dalam persidangan, TikTok Nusantara mengakui kelalaiannya, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, dan tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan meringankan yang mempengaruhi besaran denda yang dijatuhkan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas pihak KPPU dalam pernyataannya.
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok sebelumnya menjadi sorotan publik, seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang transaksi e-commerce dalam platform media sosial. Langkah akuisisi ini dinilai sebagai strategi TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia, sekaligus memisahkan antara layanan media sosial dan niaga elektronik.
KPPU menegaskan bahwa kewajiban notifikasi atas transaksi akuisisi yang memenuhi ambang batas tertentu merupakan bentuk pengawasan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
TikTok diharapkan segera melunasi denda tersebut setelah putusan dianggap berkekuatan hukum tetap. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TikTok terkait putusan tersebut.


