EtIndonesia. Partai berkuasa di Italia, “Brothers of Italy” (Saudara-saudara Italia), pada 8 Oktober mengajukan rancangan undang-undang baru yang melarang pemakaian burqa dan niqab (penutup wajah perempuan Muslim) di tempat umum. RUU ini juga mencakup langkah-langkah yang bertujuan untuk melawan separatisme budaya.
RUU tersebut diajukan ke parlemen oleh anggota partai pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni. Isinya mencakup larangan penggunaan pakaian yang menutupi wajah di semua tempat umum, termasuk sekolah, universitas, toko, dan kantor di seluruh negeri.
Mereka yang melanggar akan dikenai denda antara 300 hingga 3.000 euro (sekitar 350 hingga 3.500 dolar AS).
Burqa adalah pakaian panjang yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari kepala hingga kaki, termasuk penutup mata berbentuk jaring, sedangkan niqab adalah kerudung wajah yang hanya menyisakan bagian mata terbuka.
Dalam pengantar RUU tersebut dijelaskan bahwa tujuan utamanya adalah melawan ekstremisme dan kebencian agama.
Pada 2011, Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan burqa di tempat umum. Sejak itu, lebih dari 20 negara Eropa telah memberlakukan larangan serupa terhadap burqa dan pakaian penutup wajah lainnya.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah mendukung kebijakan semacam itu, termasuk pada tahun 2017 ketika memutuskan bahwa larangan burqa di Belgia sah secara hukum, dengan alasan bahwa negara berhak membatasi pakaian yang menutupi wajah demi melindungi kehidupan publik dan keamanan sosial.
Beberapa wilayah di Italia sudah menerapkan aturan serupa. Misalnya, daerah Lombardy di Italia utara memberlakukan larangan mengenakan penutup wajah di gedung-gedung publik dan rumah sakit sejak akhir tahun 2015.
RUU baru ini tidak hanya menyinggung soal penutup wajah, tetapi juga memperkenalkan aturan transparansi keuangan bagi organisasi keagamaan yang belum menandatangani perjanjian resmi dengan pemerintah Italia.
Saat ini, tidak ada organisasi Muslim di Italia yang memiliki perjanjian resmi dengan pemerintah, sehingga Islam belum mendapatkan pengakuan resmi seperti 13 kelompok agama lainnya di negara itu.
Menurut rancangan undang-undang ini, kelompok agama yang belum diakui wajib membuka semua sumber pendanaannya secara transparan, dan dana tersebut hanya boleh berasal dari entitas yang tidak dianggap mengancam keamanan nasional.
Selain itu, RUU ini juga menambahkan ketentuan pidana baru, seperti hukuman bagi praktik “tes keperawanan”, serta peningkatan sanksi terhadap pernikahan paksa, dengan menjadikan “pemaksaan agama” sebagai dasar hukum untuk penuntutan.
Menurut laporan Reuters, koalisi pemerintahan Italia saat ini memiliki mayoritas mutlak di parlemen, sehingga RUU ini diperkirakan akan lolos, meskipun belum dijadwalkan untuk dibahas secara resmi. (Hui/asr)
Sumber : NTDTV.com


