EtIndonesia. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (16 Oktober) kembali menggugat The New York Times (NYT), menuduh media tersebut menulis laporan yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baiknya. Dalam gugatan itu, Trump menuntut ganti rugi sebesar 15 miliar dolar AS atau Rp 249 Triliun ditambah ganti rugi tambahan bersifat hukuman (punitive damages).
Gugatan pencemaran nama baik tersebut diajukan kembali pada Kamis di Pengadilan Distrik Florida Tengah di Kota Tampa. Sesuai dengan permintaan pengadilan, tim hukum Trump telah memperpendek berkas gugatan dari 85 halaman menjadi 40 halaman dan menyerahkannya kembali dalam waktu 28 hari.
Dalam gugatan yang telah direvisi, The New York Times dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan tentang acara realitas The Apprentice yang dipandu Trump, termasuk tuduhan terkait dugaan manipulasi pajak.
Trump juga menuduh The New York Times dan sejumlah jurnalisnya mencemarkan nama baiknya dalam dua artikel yang diterbitkan pada tahun 2024, yang membahas hubungannya dengan mendiang pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein.
Selain itu, gugatan tersebut juga menyertakan tuntutan terhadap buku yang ditulis dua wartawan The New York Times dan diterbitkan oleh penerbit Penguin Random House. Buku itu berjudul Lucky Loser: How Donald Trump Squandered His Father’s Fortune and Created the Illusion of Success (“Si Pecundang Beruntung: Bagaimana Donald Trump Menghamburkan Kekayaan Ayahnya dan Menciptakan Ilusi Kesuksesan”).
“Presiden Trump, melalui gugatan yang kuat ini terhadap The New York Times, para jurnalisnya, dan penerbit Penguin Random House, terus menuntut pertanggungjawaban media penyebar berita palsu,” kata juru bicara tim hukum Trump mengatakan kepada Fox News.
Dalam gugatan ini, pihak yang disebut sebagai tergugat meliputi: perusahaan The New York Times, para jurnalis Susan Craig, Russ Buettner, Peter Baker, Michael Schmidt, serta penerbit Penguin Random House.
Menanggapi hal ini, juru bicara The New York Times menyatakan bahwa gugatan tersebut “tidak berdasar.” Sementara itu, Penguin Random House belum memberikan komentar.
Sebelumnya, Trump juga telah menggugat American Broadcasting Company (ABC), Columbia Broadcasting System (CBS), dan The Wall Street Journal. Dalam setahun terakhir, ia mencapai kesepakatan damai dengan ABC dan CBS terkait gugatan pencemaran nama baik dan intervensi pemilu, serta memperoleh kompensasi puluhan juta dolar AS. (hui/asr)


