EtIndonesia. Pada Minggu (9/11/2025), Presiden AS Donald Trump menulis di platform media sosial Truth Social bahwa ia akan memberikan bonus sebesar USD 2.000 (sekitar Rp 32 juta) kepada setiap warga Amerika, kecuali bagi mereka yang berpenghasilan tinggi.
Trump juga menyindir para pengkritik kebijakan tarifnya sebagai “tidak cerdas,” dan menegaskan bahwa Amerika kini memperoleh “triliunan dolar” dari kebijakan tersebut.
Trump menulis di Truth Social: “Kita sedang mendapatkan triliunan dolar dan segera akan mulai membayar kembali utang besar kita yang mencapai USD 37 triliun. Investasi di Amerika telah mencapai rekor tertinggi dalam sejarah; pabrik-pabrik dan perusahaan bermunculan di mana-mana. Setiap orang akan menerima bonus minimal USD 2.000 (kecuali mereka yang berpenghasilan tinggi)!”
Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi Amerika telah membaik berkat manfaat dari kebijakan tarif, namun sebagian orang tidak mau mengakuinya.
Trump menulis lagi: “Mereka yang menentang tarif adalah orang bodoh! Sekarang kita adalah negara terkaya dan paling dihormati di dunia. Inflasi hampir nol, dan pasar saham mencapai rekor tertinggi.”
Setelah unggahan tersebut, pesan Trump segera menyebar luas di platform media sosial X.
Pada Rabu (5 November), Mahkamah Agung AS menggelar sidang lisan untuk membahas legalitas kebijakan tarif timbal balik global yang diberlakukan oleh Presiden Trump. Ia menyebut sidang ini sebagai salah satu keputusan terpenting dalam sejarah AS.
Trump mengatakan: “Jika kita tidak dapat menggunakan tarif secara bebas, terbuka, dan tanpa batas, maka dari sudut pandang keamanan nasional, kita akan mengalami kerugian besar. Keamanan nasional kita sedang terancam. Ini bukan tentang saya pribadi, tetapi tentang negara kita.”
Pihak penggugat dalam kasus tarif ini berpendapat bahwa hanya Kongres AS yang berhak menetapkan pungutan tarif. Para ahli memperkirakan bahwa jika Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif Trump, pasar keuangan dapat mengalami gejolak besar, dan pemerintah mungkin harus mengembalikan ratusan miliar dolar yang telah dipungut lewat tarif tersebut.
Trump memberlakukan kebijakan tarif timbal balik berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (International Emergency Economic Powers Act). Namun, pada akhir Agustus tahun ini, pengadilan banding federal dengan hasil voting 7 banding 4 memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya sebagai presiden. Pemerintahan Trump kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Trump saat itu mengatakan: “Negara kita berpeluang menjadi sangat makmur kembali, tapi juga bisa jatuh miskin luar biasa. Jika kita kalah dalam perkara ini, bangsa kita akan menderita kerugian yang sangat besar.”
Keputusan pengadilan banding tersebut didasarkan pada dua gugatan yang diajukan oleh lima perusahaan impor kecil dan 12 organisasi.
Trump menuding bahwa para penggugat itu adalah “pendukung kepentingan asing” dan menegaskan bahwa tanpa kebijakan tarif, Amerika akan dikalahkan dan menjadi negara dunia ketiga.
Ia berkata: “Jika kita tidak punya tarif, negara lain akan mengenakan tarif terhadap kita sementara kita tidak bisa melawan. Kita akan menjadi negara dunia ketiga. Jadi saya pikir kasus tarif ini adalah salah satu perkara paling penting yang pernah dibahas Mahkamah Agung Amerika.”
Sumber : NTDTV.com


