EtIndonesia. Pada Rabu (12 November), setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui versi revisi dari rancangan undang-undang pendanaan sementara yang sebelumnya telah disahkan oleh Senat, Presiden Donald Trump menandatanganinya di Gedung Putih, secara resmi mengakhiri penutupan pemerintahan terpanjang dalam sejarah Amerika Serikat—selama 43 hari.
Dengan dukungan hampir semua senator dari Partai Republik, serta 7 senator Demokrat dan 1 senator independen, Senat AS pada 11 November meloloskan rancangan kompromi tersebut dengan 60 suara setuju dan 40 menolak. Malam berikutnya (12 November), rancangan itu juga disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasai Partai Republik, dengan hasil 222 suara setuju dan 209 menolak.
Setelah lolos dari DPR AS, rancangan tersebut segera dikirim ke Gedung Putih dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Donald Trump di Kantor Oval Gedung Putih.
Trump menyatakan, “Dengan saya menandatangani undang-undang ini, pemerintahan federal akan kembali beroperasi normal.” Ia juga menyerukan diakhirinya praktik obstruksi legislatif, “agar situasi seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi.”
Menurut laporan, undang-undang kompromi ini akan memulihkan pendanaan lembaga-lembaga federal yang telah berhenti beroperasi sejak 1 Oktober, serta menunda rencana pemerintah Trump untuk mengurangi jumlah pegawai federal. Undang-undang ini juga menjamin tidak akan ada PHK hingga 30 Januari tahun depan.
Sementara itu, anggota Kongres AS dari Partai Demokrat sebelumnya berupaya mengaitkan rancangan pendanaan ini dengan subsidi perawatan kesehatan yang akan berakhir pada akhir tahun, namun upaya itu tidak berhasil. Meskipun undang-undang menetapkan bahwa pemungutan suara tentang subsidi tersebut akan diadakan pada Desember, tidak ada jaminan bahwa subsidi yang membantu sekitar 24 juta warga Amerika itu akan terus dilanjutkan. (Hui)
Sumber : NTDTV.com


