Parlemen Eropa pada Kamis 13 November 2025 mengesahkan sebuah laporan penting yang untuk pertama kalinya memberikan definisi jelas mengenai tindakan “penindasan lintas negara”.
Laporan tersebut juga menyerukan Uni Eropa untuk mengambil langkah konkret dalam menghadapi meningkatnya kasus penindasan lintas yurisdiksi di wilayah Eropa. Dalam laporan itu, rezim Tiongkok secara langsung disebut sebagai “pelaku paling buruk” dalam praktik tersebut. Para anggota parlemen menegaskan bahwa Eropa harus menjadi tempat yang aman bagi semua individu yang memperjuangkan kebebasan dan demokrasi.
EtIndonesia. Pada 13 November, laporan berjudul “Menanggapi Penindasan Lintas Negara terhadap Pembela Hak Asasi Manusia” ini disetujui dengan 512 suara setuju dan 76 suara menolak.
Dokumen tersebut mendorong Komisi Eropa serta negara-negara anggota untuk lebih aktif menghadapi upaya rezim otoriter yang berusaha memperluas kontrol politiknya hingga ke wilayah Uni Eropa.
Ini merupakan pertama kalinya Parlemen Eropa memberikan definisi resmi mengenai istilah “penindasan lintas negara”.
Apa yang Dimaksud dengan Penindasan Lintas Negara?
“Penindasan lintas negara mencakup tindakan seperti pembunuhan, penculikan, penyalahgunaan red notice Interpol untuk pengajuan ekstradisi ilegal, serta pengawasan digital, pemerasan, dan pelecehan. Ini adalah alat yang dipakai rezim tertentu di negara demokratis kita untuk membungkam dan mengendalikan para pembela HAM, termasuk jurnalis, aktivis lingkungan, bahkan warga biasa yang berani bersuara,” ujar perumus laporan, anggota Parlemen Eropa asal Prancis, Chloé Ridel.
Laporan tersebut mengutip penelitian organisasi nirlaba Amerika Serikat Freedom House, yang mencatat bahwa dalam kurun 10 tahun terakhir, rezim Tiongkok adalah “pelaku paling buruk” dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia lintas negara. Freedom House menyebut jaringan penindasan Beijing di luar negeri sebagai “yang paling kompleks dan paling luas di dunia.”
Seruan untuk Strategi Uni Eropa yang Lebih Tegas
Untuk menghadapi ancaman ini, para anggota parlemen mendesak adanya strategi sistematis, termasuk:
- memasukkan klausul HAM dalam perjanjian Uni Eropa dengan negara non-anggota,
- menangani bentuk penindasan digital,
- memastikan sektor swasta—khususnya perusahaan teknologi—bertanggung jawab ketika teknologi mereka disalahgunakan untuk melanggar HAM.
Ridel menekankan salah satu rekomendasi paling penting: memperketat pengawasan pasar Uni Eropa dan melarang ekspor teknologi mata-mata ke negara yang memiliki rekam jejak penindasan lintas negara atau pelanggaran HAM.
Ia menegaskan: “Kita tidak boleh membiarkan perusahaan Eropa memproduksi teknologi spyware lalu menjualnya kepada rezim otoriter untuk digunakan melawan kita. Karena itu, kita harus mengatakan kepada perusahaan Eropa: jika kalian memproduksi spyware, kalian tidak boleh mengekspornya kepada pihak yang ingin merugikan kita. Ini menyangkut kedaulatan Eropa.”
Transparansi, Mekanisme Pengaduan, dan Perlindungan Pembela HAM
Parlemen juga mengusulkan agar perusahaan diwajibkan menerbitkan laporan transparansi dan menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif bagi pembela HAM serta kelompok berisiko tinggi lainnya, sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan.
Ridel menegaskan bahwa praktik penindasan lintas negara harus dihentikan secara tuntas, dan Eropa harus tetap menjadi tempat perlindungan bagi semua pejuang kebebasan dan demokrasi.
Selain itu, sebuah penelitian yang ditugaskan Komite HAM Parlemen Eropa pada Juni lalu juga menunjukkan bahwa penindasan lintas negara menimbulkan dampak negatif pada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari hak individu hingga keamanan negara dan ketahanan institusi demokratis. (jhon)


