EtIndonesia— Pemerintah Malaysia berencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial mulai tahun 2026. Kebijakan ini mengikuti langkah Australia dan beberapa negara lain yang menetapkan aturan serupa untuk melindungi anak-anak dari risiko di dunia maya.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan pemerintah berharap seluruh platform media sosial akan menerapkan sistem verifikasi identitas. Sistem ini mewajibkan pengguna untuk membuktikan usia melalui dokumen resmi, seperti paspor atau MyDigitalID.
“Negara lain memiliki pendekatan masing-masing, dan kami akan meninjau cara terbaik agar anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat menggunakan media sosial,” ujar Fahmi usai menutup seminar tentang penipuan online, pada 23 November 2025.
Wakil Menteri Komunikasi, Teo Nie Ching, menambahkan bahwa pemerintah berharap platform akan memperkenalkan sistem verifikasi elektronik (Know Your Customer) saat pembuatan akun agar anak-anak tidak dapat melewati batasan usia. Diskusi lebih lanjut dengan pihak industri juga direncanakan untuk menentukan jadwal implementasi.
Australia: Pelopor Regulasi Dunia
Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini mulai berlaku pada 10 Desember, setelah disahkan pada November 2024.
Larangan ini menetapkan bahwa remaja tidak boleh membuat akun media sosial sebelum berusia 16 tahun, naik tiga tahun dari batas usia sebelumnya, yaitu 13 tahun. Platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram bisa dikenai denda hingga AU$50 juta (sekitar USD 32,3 juta) jika gagal mencegah anak-anak di bawah usia tersebut membuat akun.
Meski bertujuan melindungi anak, regulasi ini menuai kontroversi. Kelompok hak digital mengkhawatirkan masalah privasi, perlindungan data, dan proporsionalitas aturan verifikasi usia.
Denmark dan Negara Lain Mengikuti
Awal bulan ini, Denmark mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Pemerintah Denmark menekankan pentingnya memberi anak waktu untuk bermain, belajar, dan berkembang sebelum aktif di media sosial. Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, menilai penggunaan media sosial dan telepon genggam terlalu banyak “mencuri masa kecil anak-anak.”
Norwegia juga mengusulkan batas usia minimal 15 tahun, sementara di Eropa, Prancis, Spanyol, dan Yunani mendorong penerapan usia mayoritas digital. Madrid bahkan menyarankan batas usia 16 tahun.
Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian juga mencoba membatasi akses anak ke media sosial. Utah mewajibkan izin orang tua, verifikasi usia, melarang iklan tertarget untuk anak di bawah umur, dan memberlakukan jam malam penggunaan media sosial tanpa persetujuan orang tua. Florida melarang anak di bawah 14 tahun memiliki akun, serta mewajibkan izin orang tua bagi usia 14–15 tahun, meski implementasinya terhambat karena sengketa hukum.
Langkah Malaysia ini menunjukkan tren global untuk melindungi anak-anak dari risiko digital, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak di dunia maya. (***)
Sumber : Theepochtimes.com


