EtIndonesia. Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Pulau Sumatera, merenggut ratusan jiwa dan menyebabkan ribuan pengungsi, bukan hanya disikapi sebagai takdir alam. Bagi pegiat lingkungan, musibah ini adalah akumulasi dari kegagalan kebijakan dan buruknya pengawasan, yang puncaknya terlihat dari gelondongan kayu hutan yang ikut hanyut bersama air bah.
Iqbal Damanik, Koordinator Kampanye Greenpeace, yang diwawancarai khusus, menyebut peristiwa ini sebagai ironi di mana bencana yang seharusnya bisa dicegah malah terjadi karena mengabaikan peringatan.
“Ini adalah peristiwa yang seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar supaya pemerintah bisa bertindak lebih cepat untuk menanggulangi peristiwa yang sangat mengharukan bagi kita semua,” ujar Damanik.
Dua Pemicu Utama Bencana yang Sudah Terprediksi
Damanik menegaskan bahwa tragedi di Sumatera ini memiliki dua akar masalah utama: cuaca ekstrem dan kondisi ekologis yang hancur. Ia menyoroti bahwa krisis iklim yang memicu anomali cuaca telah lama diprediksi oleh para ahli.
“Kalau kita lihat ada dua sebenarnya penyebab utamanya di sini. Pertama cuaca ekstrem itu memang harus kita iyakan… tapi harus kita ketahui bahwa cuaca ekstrem ini terjadi adalah akibat kebijakan pemerintah yang gagal,” tegas Damanik.
Prediksi tentang potensi bencana di wilayah-wilayah esensial seperti Batang Toru, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan sudah ada bahkan sejak sepuluh tahun lalu. Ironisnya, peringatan dari para ahli dan aktivis lingkungan ini tak pernah diindahkan.
“Yang dia prediksi menjadi kebenaran, Pak. Itu menyedihkan sekali bagi kami sebenarnya karena kita selalu berpikir bencana dan pasti bencana itu pasti ada korban,” kenang Damanik.
Kondisi diperparah oleh kerusakan lingkungan yang masif. Damanik menyebut deforestasi di Sumatera sudah “bukan masif lagi ya sangat masif sekali”. Di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kini terdampak banjir, hampir 30% hutannya sudah gundul.
Jaring Tiga Sektor Biang Keladi Deforestasi
Laporan menunjukkan bahwa tragedi banjir bandang yang membawa kayu gelondongan memperkuat dugaan adanya pembalakan liar atau penebangan tak terkendali. Damanik menyebut bahwa deforestasi besar di Indonesia didorong oleh korporasi, bukan sekadar rakyat kecil yang mencari kayu bakar.
Tiga sektor ekstraktif berbasis lahan menjadi penyumbang utama deforestasi di Sumatera:
1. Perkebunan (Sawit): Perubahan lahan masif untuk sawit menjadi salah satu penyebab utama deforestasi. Damanik menolak argumentasi bahwa sawit bisa menggantikan fungsi hutan. “Kan enggak begitu teorinya… wilayah-wilayah Sumatera yang kalau kita lihat beberapa video di drone itu wilayah yang pertama kali banjir itu wilayah-wilayah sawit,” jelasnya.
2. HTI (Hutan Tanaman Industri): Sektor ini mengikuti jejak HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang kemudian berubah dan berkontribusi besar pada hilangnya kawasan hutan.
3. Pertambangan: Sektor ini juga menjadi penyebab utama deforestasi, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Bahkan, ia menduga banyak perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan seharusnya tidak diizinkan dan harus dikembalikan ke ekosistem awalnya (rehabilitasi), bukan dilepas karena dianggap “keterlanjuran”. “Harusnya dikembalikan, harus dikembalikan dan harusnya Pak Raja Juli [Menteri ATR/BPN]… harus dikembalikan karena itu kan kawasan hutan dan itu pidana loh Pak,” tandas Damanik.
Tuntutan Mundur dan Peluang Hukum Internasional
Damanik mendesak agar pemerintah berhenti menyebut bencana ini sebagai takdir tanpa mencari pihak yang bertanggung jawab, khususnya pemangku kebijakan.
“Kita harus cari siapa yang salah gitu. Harus dicari siapa penyebabnya. Menteri harus ada yang mundur nih Pak. Harus ada menteri yang mundur harus ada menteri yang minta maaf,” serunya.
Ia mengidentifikasi setidaknya tiga menteri yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan pengawasan dan kebijakan (policy failure):
1. Raja Juli (Menteri ATR/BPN): Karena ia berurusan dengan pemberian izin kehutanan dan pengawasan di bidang kehutanan.
2. Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM): Karena berwenang memberikan izin pertambangan di dalam maupun di luar kawasan hutan, dan pengawasan melekat pada izin tersebut.
3. Hanif Faisal (Kementerian Lingkungan Hidup): Karena menerbitkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk menganalisis kelayakan izin diterbitkan.
Damanik menganggap bahwa bencana ini terjadi karena ada fungsi menteri yang tidak bekerja, baik fungsi pengawasan maupun pengendalian, atau bahkan melakukan “pembiaran” (by omission).
“Ini sangat mungkin sebenarnya diajukan, diajukan baik itu ke Mahkamah Internasional gitu maupun ee dalam negeri gitu ya untuk meminta ee pertanggungjawaban mereka,” ungkap Damanik.
Peluang tuntutan ini semakin kuat setelah Mahkamah Internasional (ICG) pada Juli 2025 memberikan keputusan penafsiran bahwa negara yang gagal mengendalikan perubahan iklim sehingga menyebabkan bencana dapat dituntut di Mahkamah Internasional.
Greenpeace, melalui unit climate litigation mereka, siap mendukung upaya hukum ini, meskipun legal standing harus diajukan oleh korban langsung.
“Kita punya hak loh untuk melakukan meminta paling tidak pertanggungjawaban kepada para pemerintah,” tutup Damanik. Bencana ini, menurutnya, akan terus berulang jika para pemangku kepentingan tidak merevisi kebijakan yang telah mereka biarkan selama ini.
Menimbang Tanggung Jawab: Apabila kebijakan lingkungan diibaratkan sebagai benteng yang harus melindungi masyarakat dari badai (krisis iklim), maka kegagalan di Sumatera menunjukkan bahwa benteng tersebut bukan hanya rapuh, melainkan sudah lama dirobohkan dari dalam. Tiga menteri yang memiliki kunci pengawasan dan perizinan, menurut Damanik, adalah penjaga benteng yang alih-alih memperkuat, justru membiarkan korporasi membawa gergaji mesin untuk menambal benteng dengan uang, hingga akhirnya benteng itu ambruk total saat badai sesungguhnya datang. (Yud)


