Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kinerja sektor perbankan nasional tetap solid dan resilien di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK periode Desember 2025.
OJK menilai stabilitas sistem keuangan nasional berada dalam kondisi terjaga, dengan sektor perbankan tetap menjadi penopang utama intermediasi dan kepercayaan pasar.
Perbankan: Likuiditas Kuat, Risiko Terkendali
OJK mencatat fungsi intermediasi perbankan terus berjalan dengan baik, tercermin dari pertumbuhan kredit yang positif dan sejalan dengan kebutuhan sektor riil. Likuiditas perbankan dinilai memadai, dengan rasio kecukupan modal (CAR) yang berada jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Di sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga pada level yang aman. OJK menilai manajemen risiko perbankan cukup solid dalam menghadapi potensi tekanan global, termasuk ketidakpastian suku bunga dan volatilitas pasar keuangan internasional.
“Perbankan nasional memiliki bantalan permodalan dan likuiditas yang kuat untuk menyerap berbagai risiko,” ujar perwakilan OJK dalam konferensi pers tersebut.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan prudensial serta mendorong perbankan menjaga prinsip kehati-hatian, khususnya dalam penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif.
Pasar Modal: Volatil, namun Fundamenta Tetap Terjaga
Di sektor pasar modal, OJK mencatat adanya volatilitas seiring perkembangan sentimen global. Namun demikian, fundamental emiten dan partisipasi investor domestik dinilai tetap kuat, sehingga mampu meredam tekanan eksternal.
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB): Tumbuh Selektif
Sektor IKNB menunjukkan pertumbuhan yang lebih selektif dengan profil risiko yang relatif terkendali. OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen di tengah inovasi produk dan layanan keuangan.
Keuangan Syariah dan Digital: Potensi Terus Dikembangkan
OJK juga menyoroti perkembangan positif sektor keuangan syariah serta transformasi digital jasa keuangan. Penguatan regulasi dan pengawasan diarahkan agar inovasi berjalan seimbang dengan stabilitas dan perlindungan konsumen.
Outlook 2026: OJK Perkuat Sinergi dan Pengawasan
Memasuki 2026, OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.


