Jakarta, 20 Februari 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.
Tiga pihak ditetapkan sebagai Terlapor dalam perkara ini, yaitu:
- Ningbo AUX Electric Co., Ltd (Terlapor I)
- Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (Terlapor II)
- PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (Terlapor III)
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan distributor produk tersebut di Indonesia. Investigator KPPU menduga bahwa Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif AC AUX melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.
Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta pemutusan kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut tersingkir dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.
Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar
Dalam LDP yang dibacakan pada persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
1. Pasal 16 – Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II (pihak di luar negeri) yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
2. Pasal 19 huruf d – Praktik Diskriminasi
Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan diskriminasi dalam pemberian pasokan, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak.
3. Pasal 23 – Persekongkolan Memperoleh Informasi Rahasia
Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang tergolong rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
4. Pasal 24 – Persekongkolan Menyingkirkan Pelaku Usaha
Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak, yang mengakibatkan tersingkirnya PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh dari pasar.
Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah pembacaan LDP, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah dibacakan.
Publik dapat memantau perkembangan perkara dan jadwal persidangan melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.


