KPPU Mulai Sidang Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh NTT Docomo

Jakarta, 31 Maret 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai persidangan perdana perkara dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham (akuisisi) yang dilakukan oleh NTT Docomo, Inc. terhadap Intage Holdings, Inc. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta ini sempat mengalami dua kali penundaan akibat kuasa hukum Terlapor belum melengkapi administrasi perwakilan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota, agenda utama meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Terlapor hadir melalui kuasa hukum.

Berdasarkan LDP yang dibacakan, Investigator mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. NTT Docomo, Inc., yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi dan telepon seluler, mengakuisisi 51% saham Intage Holdings, Inc., sebuah perusahaan induk asal Jepang yang memiliki anak usaha di Indonesia, PT Intage Indonesia, yang berfokus pada riset pasar dan data-analytics.

Akuisisi tersebut telah memenuhi unsur perubahan pengendali dan nilai aset gabungan yang melebihi batas ketentuan, sehingga wajib dilaporkan kepada KPPU. Transaksi secara yuridis efektif pada 23 Oktober 2023, dengan batas akhir notifikasi pada 1 Desember 2023. Namun, NTT Docomo baru menyampaikan notifikasi pada 11 Desember 2023, terlambat 6 (enam) hari kerja dari ketentuan yang berlaku.

Majelis Komisi menyampaikan bahwa perkara keterlambatan notifikasi ini dimungkinkan untuk diperiksa melalui mekanisme sidang cepat. Dalam mekanisme tersebut, Terlapor diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap atas LDP, baik menerima maupun menolak, sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan lanjutan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Terlapor sempat mempertanyakan kewajiban kehadiran pihak principal mengingat Direktur Utama tidak dapat hadir dalam waktu satu bulan ke depan jika proses berlanjut ke sidang cepat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisi menegaskan bahwa kelanjutan persidangan akan menunggu sikap resmi Terlapor atas LDP, dan pengaturan kehadiran pihak principal akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya dijadwalkan pada 7 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.

INSPIRASI ERABARU

Mengapa Dighosting Lebih Menyakitkan daripada Penolakan dan Lebih Sulit untuk Dilupakan

Penolakan sosial mengaktifkan banyak jalur saraf yang sama seperti rasa sakit fisik. Oleh Fjolla Arifi Pesan terakhir itu tetap berada di sana, terkirim dan sudah dibaca....

Seperti Apa Kondisi Otak Anda Saat Membenci Seseorang?

Cinta membuat kekurangan tampak tak berarti, sedangkan kebencian membuat kekurangan yang tak ada seolah nyata Arsh Sarao Ketika Anda melihat sekilas seseorang yang Anda benci, otak...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine