Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan besar-besaran terhadap aturan Papan Pemantauan Khusus. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA) sejak 25 Maret 2024, BEI mengusulkan sejumlah perubahan yang mencakup penghapusan tiga kriteria nonfundamental sekaligus penerapan batas Auto Rejection (ARA/ARB) berjenjang yang lebih proporsional.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa evaluasi berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan dinamika pasar.
“Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. BEI secara konsisten melakukan evaluasi agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).
Tiga Kriteria yang Dihapus
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa saham-saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria nonfundamental (kriteria 6, 7, dan 10) memiliki tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, BEI mengusulkan penghapusan tiga kriteria berikut:
- Kriteria 6 – Ketentuan free float minimum (kepemilikan saham publik)
- Kriteria 7 – Likuiditas perdagangan rendah
- Kriteria 10 – Suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan
Selain penghapusan, BEI juga akan menyesuaikan Kriteria 11 yang mengatur kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa. Dengan perubahan ini, suspensi akibat aktivitas perdagangan tidak lagi menjadi faktor yang secara otomatis menempatkan saham ke dalam Papan Pemantauan Khusus.
Auto Rejection Berjenjang, Bukan Lagi 10% untuk Semua
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang. Sebelumnya, saham dengan harga di atas Rp10 hanya bisa bergerak maksimal 10% dari harga acuan. Kini, BEI mengusulkan pembagian menjadi tiga lapisan berdasarkan rentang harga saham:
| Rentang Harga Saham | Batas Auto Rejection (ARA/ARB) |
|---|---|
| Rp1 – Rp10 | Tetap Rp1 dari harga acuan |
| > Rp10 – Rp200 | 35% |
| > Rp200 – Rp5.000 | 25% |
| > Rp5.000 | 20% |
Penyesuaian ini diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham, sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar dan meningkatkan kualitas likuiditas.
Non-Cancellation Period: Cegah Manipulasi Order
BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini sebelumnya telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.
Pada periode ini, anggota bursa dilarang mengubah (modify) maupun membatalkan (cancel) pesanan. Mekanisme ini berpotensi mengurangi peluang manipulasi harga melalui pembatalan order secara berulang, sehingga perdagangan menjadi lebih tertib dan efisien.
Proses Rule Making Rule (RMR) dan Jadwal Implementasi
Saat ini, usulan perubahan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis.
Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). Pelelangan untuk penyempurnaan aturan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026 di Gedung BEI.
BEI menegaskan bahwa penyempurnaan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Informasi lebih lanjut mengenai usulan penyempurnaan, termasuk Rancangan Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor II-X, tersedia di menu Peraturan > Rancangan Peraturan di website BEI.


