Setelah pemerintah Tiongkok mengumumkan peraturan baru mengenai pengelolaan keluar-masuk wilayah negara, muncul berbagai kekhawatiran di masyarakat. Di media sosial beredar klaim bahwa seorang warga keturunan Tionghoa yang telah menjadi warga negara Jepang pulang ke Tiongkok untuk mengunjungi keluarga, namun saat hendak kembali ke Jepang dicegah meninggalkan negara tersebut. Ia mengaku dipaksa melepaskan kewarganegaraan Jepang dan memulihkan kewarganegaraan Tiongkok, sementara seluruh anggota keluarganya dilarang keluar dari Tiongkok hingga tahun 2036.
EtIndonesia.com Di platform media sosial X beredar sebuah video dan tangkapan layar percakapan yang menampilkan pengakuan seseorang yang mengaku sebagai warga keturunan Tionghoa berkewarganegaraan Jepang.
Ia mengatakan bahwa pada 2 Juli dirinya bersama keluarganya pulang ke Tiongkok untuk mengunjungi sanak saudara. Ketika hendak kembali ke Jepang pada akhir Juli, mereka dicegah naik pesawat sekitar lima menit sebelum keberangkatan.
Menurut pengakuannya, pada 31 Juli ia menerima dokumen pemulihan kewarganegaraan Tiongkok. Ia mengklaim bahwa selama tujuh hari ditahan di sebuah ruang pemeriksaan, dirinya tidak diperbolehkan beristirahat dan setiap anggota keluarganya diperiksa secara terpisah. Ia juga mengaku diberi tahu bahwa jika tidak bekerja sama, ketiga anaknya kemungkinan akan menjadi yatim piatu dan dikirim ke panti asuhan di daerah terpencil.
👁️💥说来就来,哪怕你全家是很多年的日本籍,只要你回一次共匪国,所有都给你归零,日本国籍被“自愿”取消,全家被边控到2036年!在日本的近亿元家业全付之流水!这就是对邪恶共匪还有幻想的结果😰… pic.twitter.com/CiBhbJBhJV
— 淘喵先生 (@Baoliaogeming64) August 2, 2026
Karena mempertimbangkan keselamatan anak-anaknya, ia mengatakan terpaksa menyampaikan pernyataan di depan kamera bahwa dirinya secara sukarela melepaskan kewarganegaraan Jepang dan memulihkan kewarganegaraan Tiongkok, sehingga tidak lagi memperoleh perlindungan konsuler dari Jepang.
Ia juga mengaku bahwa seluruh rekening bank, akun Alipay, akun WeChat, serta akses ke layanan perjalanan seperti Ctrip dan Fliggy tidak lagi dapat digunakan. Ketika mendatangi kantor kepolisian untuk melakukan registrasi sebagaimana diminta sistem, ia mengaku diberi tahu bahwa dirinya dilarang keluar dari Tiongkok hingga tahun 2036.
Menurut pengakuannya, keluarganya yang terdiri dari lima orang telah bermukim di Jepang selama 13 tahun dan menjalankan usaha di Jepang selama lebih dari 20 tahun. Nilai aset bisnisnya di Jepang disebut mencapai hampir 80 juta yuan, dengan lebih dari 40 karyawan. Ia mengatakan seluruh kegiatan usahanya kini terhenti seketika dan merasa sangat terpukul.
Ia juga menyinggung kasus Gui Minhai, dengan mengatakan bahwa sebelumnya ia mengira berita mengenai pemulihan kewarganegaraan Gui Minhai hanyalah sebuah pemberitaan, tetapi kini ia merasa mengalami hal yang serupa.
Gui Minhai, seorang penerbit berkewarganegaraan Swedia, menghilang di Thailand pada tahun 2015 dan hingga kini telah lebih dari sepuluh tahun berada dalam tahanan otoritas Tiongkok. Ia disebut tidak dapat berhubungan dengan keluarganya maupun memperoleh akses kepada pengacara dan pejabat konsuler Swedia. Pada Mei tahun ini, beredar informasi di internet yang mengklaim bahwa pemerintah PKT telah memaksanya memulihkan kewarganegaraan Tiongkok.
Pengguna X yang mengunggah kisah tersebut menulis: “Ini benar-benar terjadi. Sekalipun seluruh keluarga sudah lama menjadi warga negara Jepang, sekali saja kembali ke negara yang dikuasai PKT, semuanya bisa lenyap. Kewarganegaraan Jepang ‘dicabut secara sukarela’, seluruh keluarga dikenai larangan keluar negeri hingga 2036. Usaha di Jepang yang bernilai hampir seratus juta yuan pun hancur begitu saja. Inilah akibat masih memiliki harapan terhadap rezim PKT.”
Klaim tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Namun, pada 31 Juli, Dewan Negara Tiongkok memang mengumumkan Peraturan tentang Administrasi Keluar-Masuk, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 15 September. Sejumlah ketentuan baru dalam regulasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Banyak warga keturunan Tionghoa di luar negeri berpendapat bahwa aturan baru tersebut menggunakan rumusan yang dianggap kabur dan memberikan ruang penafsiran yang luas. Misalnya, kata “mungkin” digunakan berulang kali dalam berbagai pasal, sehingga seseorang dapat dikenai larangan keluar negeri berdasarkan dugaan bahwa ia “mungkin” membahayakan kepentingan tertentu.
Selain itu, pemerintah tingkat provinsi, bahkan kementerian maupun otoritas di tingkat kabupaten, disebut memiliki kewenangan untuk melarang seseorang meninggalkan Tiongkok dengan alasan bahwa orang tersebut “mungkin membahayakan” negara. Karena standar yang dinilai tidak jelas dan kewenangan yang semakin luas, sebagian pihak khawatir siapa pun dapat sewaktu-waktu diberitahu bahwa mereka tidak diizinkan keluar negeri saat berada di pos pemeriksaan imigrasi.
Di samping itu, Pasal 4 peraturan baru tersebut menyatakan bahwa warga negara Tiongkok yang melakukan apa yang disebut sebagai “kegiatan ilegal di luar negeri yang membahayakan keamanan dan kepentingan negara” dapat dilarang keluar negeri selama 6 bulan hingga 3 tahun sejak kembali ke Tiongkok.
Sejumlah analis berpendapat bahwa istilah “kegiatan ilegal” dalam ketentuan tersebut dapat ditafsirkan sebagai ucapan atau tindakan warga Tiongkok di luar negeri yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah.
Menurut mereka, ketentuan ini memiliki efek peringatan bahwa sekalipun seseorang berada di luar negeri, aktivitas dan pernyataannya tetap dapat menjadi perhatian otoritas.
Dilaporkan oleh Luo Tingting/Disunting oleh Wen Hui – NTDTV.com


